Jogja
Rabu, 4 Januari 2023 - 14:54 WIB

Hasil Curian Dibuang, Pukat UGM Sebut Aksi Maling di Rumah Jaksa KPK Janggal

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (3/1/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Solopos.com, JOGJA — Aksi pencurian dan pembobolan di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Jogja, pada 24 Desember 2022 dinilai penuh kejanggalan. Terlebih diketahui barang curian berupa laptop malah dibuang oleh para pelaku.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan ada banyak kejanggalan pada kasus pembobolan dan pencurian di rumah jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.

Advertisement

“Ini tindak pidana yang korbannya adalah jaksa penuntut umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa, tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian,” kata dia, Rabu (4/1/2023).

Seperti diketahui, dua tersangka pembobolan rumah Ferdian yaitu SIP dan JN menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV.

Advertisement

Seperti diketahui, dua tersangka pembobolan rumah Ferdian yaitu SIP dan JN menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV.

Namun, kedua tersangka ini mengaku kepada polisi bahwa telah membuang barang bukti hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.

Dia pun menilai aksi ini yang menjadi kecurigaan. Menurutnya, untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri, tetapi hasil curiannya justru dibuang.

Advertisement

Untuk itu, ia berharap motig para tersangka ini bisa segera diungkap penyidik Polda DIY.

Jika aksi pencurian tersebut murni bermotif ekonomi, menurut dia, para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya.

“Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK,” ucap Zaenur.

Advertisement

Sebagai Jaksa KPK yang biasa bertugas melakukan penuntutan dalam berbagai persidangan kasus korupsi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencurian itu adalah bentuk serangan terhadap Ferdian terkait pekerjaannya.

Apabila polisi nantinya dapat membuktikan bahwa pelaku kejahatan tersebut sengaja mengincar sejumlah alat kerja milik korban selaku jaksa KPK yang tengah menangani perkara, menurut Zaenur, maka KPK dapat menjerat mereka dengan pasal “obstruction of justice” atau dugaan menghalang-halangi penyidikan.

“KPK bisa melihat kemungkinan untuk menjerat para pelaku atau pelaku lain yang belum tertangkap,” kata dia.

Advertisement

Berdasar catatan Pukat UGM, ia menyebut serangan terhadap para pegawai KPK berulang kali terjadi berkaitan dengan tugas yang mereka emban dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Biasanya serangan-serangan kepada pegawai KPK itu ya terkait dengan pekerjaan mereka, bukan sekadar kejahatan jalanan,” papar Zaenur.

Ia berharap peristiwa yang dialami Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menjadi evaluasi lembaga antirasuah untuk mempertebal keamanan pegawai, termasuk data-data berkait kasus yang tengah ditangani.

“Kejadian seperti ini menjadi bukti bahwa memang keamanan para pegawai, termasuk keamanan data sangat penting sehingga harus menjadi perhatian institusi KPK,” tutur Zaenur.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan masih melakukan penelusuran terhadap barang milik jaksa KPK yang diklaim kedua tersangka dibuang di sungai.

“Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji,” kata Nuredy saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif