Jogja
Minggu, 17 Januari 2016 - 20:30 WIB

HASIL PILKADA SLEMAN : Dewan Akhirnya Tandatangani Rekomendasi "Santun"

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan calon nomor urut dua, Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) saat jumpa pers di rumah pemenangan Jaban, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Jumat (4/12/2015). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Hasil Pilkada Sleman akhirnya ditandatangani oleh DPRD

Harianjogja.com, SLEMAN– Pimpinan DPRD Sleman akhirnya menandatangani surat persetujuan atau rekomendasi pelantikan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun).

Advertisement

(Baca juga :
Kini, surat persetujuan pelantikan pemenang Pilkada 2015 tersebut berada di Gubernur DIY. Hal tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiarta menjelaskan, surat persetujuan tersebut dikirim kepada Gubernur DIY pada Jumat (15/1/2016) lalu. Setelah dilakukan pencermatan oleh gubernur, maka surat tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sesuai mekanisme yang berlaku, Mendagri akan memutuskan apakah usulan pelantikan dapat diteruskan atau tidak. “Mendagri yang akan memeriksa apakah semua syarat adminitrasi calon terpenuhi. Kalau terpenuhi, akan dilakukan pelantikan,” kata Haris, Minggu (17/1/2016).

Advertisement

Dia menjelaskan, pada konsultasi dengan Mendagri pada Senin (11/1/2016), dipaparkan 24 poin syarat kelengkapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Dua dari persyaratan tersebut, surat pengantar hasil pilkada dari DPRD Sleman dan surat pengantar Gubernur, belum dilengkapi oleh Santun.

Menyikapi hasil konsultasi dengan Mendagri, antar pinwan sempat terjadi perbedaan pendapat. Sebagian menilai Sri Muslimatun (SM) belum mengantongi SK PAW dari PDIP. Kubu ini mengharuskan SK PAW karena menjadi syarat pencalonan SM menjadi calon wakil bupati. Namun kubu lainnya menilai tidak ada korelasi syarat pelantikan dengan SK PAW SM.

Pada akhirnya, jelas Haris, pimwan menyepakati untuk mengirimkan rekomendasi pelantikan kepada Gubernur. “Dalam surat rekomendasi itu kami sertakan catatan. Di antaranya SM masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman karena yang bersangkutan belum mengantongi SK  pemberhentian sebagai anggota dewan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif