SOLOPOS.COM - Pasangan calon nomor urut dua, Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) saat jumpa pers di rumah pemenangan Jaban, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Jumat (4/12/2015). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Hasil Pilkada Sleman belum ditandatangani karena cawabup terpilih belum mengantongi SK PAW DPRD

Harianjogja.com, SLEMAN- Pimpinan DPRD Sleman belum menentukan sikap terkait nasib Sri Muslimatun pasca ditetapkan sebagai wakil bupati terpilih Pilkada Sleman 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Hingga kini, surat pengantar hasil Pilkada dari DPRD untuk Gubernur DIY belum ditandatangani.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Belum ditandatanginya surat tersebut karena Pemimpin Dewan (Pimwan) akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri, Senin (11/1/2016). Hal ini lantaran Sri Muslimatun (SM) hingga kini belum mengantongi surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Sleman dari PDIP. Padahal, SK tersebut menjadi syarat pencalonannya dulu sebagai calon wakil bupati.

“Setelah berkonsultasi dengan Mendagri, belum ada sikap yang jelas. Kami masih akan merapatkan dulu. Tunggu hasil rapat,” kata Wakil Pimpinan DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo saat dihubungi wartawan.

Azmi menjelaskan, dalam konsultasi tersebut diketahui terdapat dua dari 24 syarat kelengkapan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih. Di antaranya, surat pengantar hasil pilkada dari DPRD Sleman dan surat pengantar Gubernur.

Dia sendiri berpendapat agar surat penetapan tersebut segera dilengkapi. Dengan alasan, tidak ada sengketa hasil Pilkada Sleman. “Menurut saya, segera saja kelengkapan itu ditindaklanjuti. Tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan [masing-masing Pinwan],” kata politisi PAN itu.

Mandegnya penetapan hasil Pilkada Sleman di tangan Dewan tersebut, dinilai oleh Tim Santun (Sri Purnomo-Sri Muslimatun) sebagai penjegalan terhadap hasil Pilkada 2015. Terlebih keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang menetapan Santun sebagai pemenang Pilkada 2015 bersifat final.

“Seharusnya tinggal pelantikan saja. Apalagi tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada. Tidak adanya sengketa itu dapat diartikan semua menerima hasil Pilkada,” kata Ketua Tim Advokasi Santun, Zaki Sierrad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya