SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL – Rapat pleno rekapitulasi suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten dimulai Rabu (16/7/2014).

KPU Bantul memastikan, rapat pleno tidak akan melayani komplain perhitungan suara yang terjadi di tingkat desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arif Widayanto menyatakan, pleno KPU hanya membahas rekapitulasi suara serta persoalan data yang muncul di tingkat kecamatan.

Dalam pleno tersebut, KPU kata dia, biasanya akan mendapat komplain dari sejumlah saksi. Namun bila komplain tersebut terkait kesalahan atau persoalan data di tingkat TPS dan desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka tidak akan menjadi topik bahasan alias tidak dilayani.

“Rekap di kecamatan, asumsinya persoalan di tingkat desa dan TPS sudah selesai. Kecuali kalau ada data di kecamatan yang salah akan dibahas di pleno dan bisa ditelusuri kesalahannya di mana apakah sampai di tingkat desa dan TPS atau tidak,” terang Arif, Selasa (15/7/2014).

KPU kata dia, juga tidak menerima komplain terkait kecurangan data pemilu. Komplain lebih tepat disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk di tindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya