SOLOPOS.COM - Kondisi hotel tempat ditemukannya perempuan yang termutilasi, Senin (20/3/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan tersangka mutilasi, Heru Prasetyo, terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, memiliki risiko mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko bahaya mengulangi perilakunya,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, Senin (3/4/2023).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Dia menuturkan tersangka dinyatakan tidak memiliki gangguan psikologi. Sehingga proses hukum terhadap tersangka bisa dilanjutkan.

Meski demikian, dia mengatakan karena berisiko mengulangi perbuatannya lagi, maka tersangka tetap memerlukan pendampingan psikolog selama proses hukum berjalan.

“Tetap proses hukum berjalan tapi tentunya kita akan meminta ahli psikologi forensik untuk tetap mendampingi yang bersangkutan,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik mengonfirmasi bahwa tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi atas dasar motif ekonomi. Dorongan ekonomi itu dirangsang terus menerus melalui aktivitas tersangka yang rutin bermain judi online.

Sebelumnya, polisi menyebut motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang tersangka di tiga aplikasi pinjaman online senilai total Rp8 juta.

“Kami terus gali terkait pinjaman online tersebut yang menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pembunuhan. Kami akan terus dalami sejauh mana pinjaman online itu bisa menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pidana,” kata dia.

Faktor lain yang menstimulasi tersangka berbuat tindak pidana adalah tayangan video pada YouTube yang mengulas cara melumpuhkan seseorang hingga meninggal dunia.

“Tersangka melihat tayangan YouTube bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal, jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube dan adanya ‘triger’ karena terlilit utang akibat sering bermain judi ‘online’ ,” kata dia.

Sementara itu, terkait pemilihan korban berinisial AI sebagai sasaran pembunuhan karena karakteristiknya memungkinkan tersangka mencapai tujuannya.

“Korban ini sudah pernah menawarkan diri terhadap pelaku sehingga mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku terpikirkan korban untuk dijadikan korbannya,” ujar Tri Panungko.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI, 35, warga Kota Jogja.

Pada Selasa 21 Maret 2023 polisi berhasil menangkap tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya