SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli rumah baru. (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Empat area perumahan yang didirikan pengembang di lahan berstatus tanah kas desa (TKD) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai praktek jual beli rumah ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati saat ingin membeli unit rumah di kawasan perumahan. Apalagi saat ini banyak temuan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Kepada nasyarakat baik yang ada di Jogja maupun yang ada di luar jogja, hati-hati. Lihat dulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik kalau dalam membeli tanah atau perumahan di Jogja,” kata Noviar, Minggu (30/4/2023).

Ia menuturkan sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah kas desa yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin. Kelimanya tersebar di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Condongcatur, Kapanewon Depok, Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Maguwoharjo serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.

Selain tanpa izin, pemanfaatan tanah kas desa tersebut menyalahi aturan karena digunakan untuk membangun perumahan.

“Dari lima itu, empat untuk perumahan, dan satu untuk kafe,” kata dia.

Ia menyebutkan dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.

“Lurah sebagai ujung tombak apalagi sesuai visi misi Pak Gubernur terkait reformasi kelurahan, diharapkan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan tanah desa. Jadi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, prosedurnya juga harus dilewati,” kata dia.

Salah satu yang dapat dilakukan oleh calon pembeli adalah memeriksa sertifikat tanah.

“Misal ada pengembang yang menawarkan bahwa ini hak pakai, maka ditanyakan di atas tanah apa? Kalau hak pakainya tanah kas desa ya jelas enggak bisa karena itu melanggar,” kata Noviar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya