Jogja
Jumat, 21 Oktober 2022 - 17:07 WIB

Hendak Kabur ke Luar Negeri, Pelaku Penusukan Mahasiswa WNA di Jogja Diringkus

Triyo Handoko  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. JIBI/Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polresta Jogja akhirnya meringkus pelaku penusukan yang menyebabkan mahasiswa warga negara asing (WNA) asal Timor Leste, EHL, 25, meninggal dunia awal September lalu. Pelaku, Oktavianus Seran alias Viky, 24, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap saat hendak kabur ke luar negeri di Dumai, Riau.

Pelaku diketahui menganiaya korban bersama 11 orang lainnya. Saat ini, Polresta Jogja masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa kematian mahasiswa WNA asal Timor Leste itu.

Advertisement

Kepala Bagian Operasional Reserse dan Kriminal Polresta Jogja, Ipda Febrianta, mengatakan peristiwa penusukan yang berujung kematian korban berawal dari upaya pelaku dan rombongannya menarik paksa sebuah mobil atau bertindak sebagai debt collector. “Antara pelaku dan korban tidak saling kenal atau salah sasaran,” jelas Febrianta, Jumat (21/10/2022).

Febrianta menjelaskan sebelumnya rombongan korban berniat nongkrong di Indomaret Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo. Sesampainya di lokasi, sudah terjadi keributan yang dipicu rombongan pelaku.

Advertisement

Febrianta menjelaskan sebelumnya rombongan korban berniat nongkrong di Indomaret Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo. Sesampainya di lokasi, sudah terjadi keributan yang dipicu rombongan pelaku.

“Ada empat orang mem-back up mobil yang hendak ditarik paksa debt collector. Di waktu yang bersamaan rombongan korban masuk ke minimarket. Kemudian, rombongan yang meributkan mobil itu bubar dan rombongan korban nongkrong di lokasi itu,” jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Asing Meninggal Dianiaya di Jogja, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Advertisement

Kepala Humas Polresta Jogja, Timbul Sasana Raharja, menyebut pelaku disangkakan beberapa pasal. “Pasal 170 ayat 3, Pasal 351 ayat 3, Pasal 351 ayat 2, Pasal 358, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya di atas 10 tahun,” jelasnya, Jumat siang.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan Polresta Jogja, lanjut Timbul, berupa kaus hitam dengan bercak darah, celana pendek, motor, jaket, helm, dua ponsel, dan sebilah pedang bergagang kayu dengan motif kepala naga.

Baca juga: Terungkap, Penganiayaan di Kamar Hotel Semarang Dipicu Perselingkuhan

Advertisement

Timbul pun mengaku saat ini aparat Polresta Jogja masih memburu pelaku lain dalam insiden yang menyebabkan kematian mahasiswa asal Timor Leste itu. Identitas pelaku tersebut telah dikantongi polisi.

“Kami imbau agar pelaku lain segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja dengan judul Pelaku Penusukan Salah Sasaran yang Tewaskan Mahasiswa Timor Leste di Jogja Tertangkap.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif