SOLOPOS.COM - Pelaku pemerasan, GG dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Selasa (14/3/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Nasib sial dialami seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Niat hati ingin berkencan dengan seorang wanita yang dikenal lewat aplikasi MiChat, pria itu malah diperas.

Pelaku pemerasan itu berinisial GG, warga Karang mojo, Gunungkidul. Pelaku GG ini sengaja menipu korbannya dengan bermodus membuka open BO melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan akun dan foto palsu. Pelaku memeras korban dengan mengancam korban akan menyebarkan identitasnya.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Pelaku mengaku menjadi perempuan pada akun MiChat, kemudian korban menghubungi pelaku dan melakukan penawaran open BO,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitria Utomo, Selasa (14/3/2023).

Pelaku GG menggunakan foto seorang perempuan yang tidak dikenal dari Instagram untuk foto profilm MiChat. Bermodalkan akun palsu itu, GG kemudian berhaisl membuat kesepakatan dengan korban yang melakukan BO seharga Rp100.000 dengan kesepakatan lokasi di salah satu kamar indekos di Kapanewon Mlati.

GG datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati untuk bertemu dengan korban, Sabtu (4/3/2023). Di situ, GG mengaku sebagai suami perempuan di akun MiChat buatannya.

“Pelaku memeras korban dengan alasan mengganggu istri orang,” katanya.

Pelaku meminta uang senilai Rp1 juta. Pada saat itu, korban membawa uang tunai Rp200.000, yang kemudian diserahkan semuanya kepada pelaku. Tak hanya itu, jaket korban pun turut diserahkan. “Sehingga janjian untuk ketemu lagi,” ungkapnya.

Dalam perjanjian tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu siapapun dengan ancaman akan menyebarkan identitas korban yang melakukan BO. Korban melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian menangkap pelaku di waktu dan tempat yang disepakati korban dan pelaku untuk pertemuan berikutnya.

Saat ditanyai wartawan, GG mengakui baru kali ini memeras orang dengan modus open BO palsu dan baru satu korbannya. Adapun sehari-hari pelaku bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan provider.

“Buat menutup hutang uangnya,” kata dia.

Terhadap pelaku, polisi menyangkakan telah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Nyamar Jadi Perempuan di MiChat, Pria Gunungkidul Peras Korban dengan Modus Open BO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya