SOLOPOS.COM - Para pelaku pengeroyokan yang menuduh korban sebagai klitih ditangkap Polsek Jetis. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Empat orang pelaku penganiayaan terhadap pemuda di jalanan Jetis, Kota Jogja, dibekuk aparat kepolisian. Setelah menganiaya, para pelaku ini juga menuduh korban sebagai pelaku klitih.

Keempat pelaku penganiayaan itu berinisia AK, 22; MA, 18; SA, 28; dan WB, 17. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (9/7/2023) dini hari.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban bernama Galih, 21, warga Turi, Kabupaten Sleman, bersama teman-temannya hendak ke warung kopi di sekitaran Tugu Jogja.

Pada saat korban dan temannya sampai di Jalan AM Sangaji yang ada di utara Tugu Jogja, salah satu dari teman korban sempat melirik ke kelompok pelaku. Lirikan itu dianggap menantang kelompok pelaku.

Lantaran dianggap tidak ada apa-apa, korban bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan. Rombongan korban tidak mengetahui kelompok pelaku ada yang merasa tersinggung dan melakukan pengejaran sampai di selatan Tugu Jogja.

“Pelaku menabrakkan sepeda motornya kepada sepeda motor korban hingga korban dan rekannya jatuh. Saat korban jatuh, pelaku meneriaki klitih. Secara otomatis langsung dilakukan pengeroyokan,” kata dia di Mapolsek Jetis, Senin (14/8/2023).

Korban pengeroyokan itu kemudian diamankan. Setelah diperiksa, kata Mardiyanto, terunglap bahwa korban Galih bukan pelaku klitih. Justru pemuda itu adalah korban pengeroyokan.

“Tiga orang kami amankan di Polsek Jetis, satu orang karena masih anak-anak kami titipkan di Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Remaja [BPRSR] Sleman,” kata dia yang dikutip dari polresjogja.com.

Dia menyampaikan pelaku juga sempat membuka pakaian korban untuk mencari senjata. Namun, ternyata korban tidak membawa senjata apapun.

Pada saat dianiaya, korban pun tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan bahwa dirinya hendak ke warung kopi di area Tugu Jogja kepada para pelaku dan warga.

“Kita pelajari yang pelaku klitih yang mana. Korban rencana minum kopi di Tugu, tapi malah dikeroyok diteriaki klitih,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata MArdiyanto, terungkap bahwa beberapa pelaku ini sebelumnya mengkonsumsi alkohol sebelum menganiaya korban. Atas tindakan itu, para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya