Jogja
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:50 WIB

Hendak Ngopi di Tugu Jogja, Seorang Pemuda Diteriaki Klitih & Dikeroyok

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pelaku pengeroyokan yang menuduh korban sebagai klitih ditangkap Polsek Jetis. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Empat orang pelaku penganiayaan terhadap pemuda di jalanan Jetis, Kota Jogja, dibekuk aparat kepolisian. Setelah menganiaya, para pelaku ini juga menuduh korban sebagai pelaku klitih.

Keempat pelaku penganiayaan itu berinisia AK, 22; MA, 18; SA, 28; dan WB, 17. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (9/7/2023) dini hari.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban bernama Galih, 21, warga Turi, Kabupaten Sleman, bersama teman-temannya hendak ke warung kopi di sekitaran Tugu Jogja.

Pada saat korban dan temannya sampai di Jalan AM Sangaji yang ada di utara Tugu Jogja, salah satu dari teman korban sempat melirik ke kelompok pelaku. Lirikan itu dianggap menantang kelompok pelaku.

Advertisement

Pada saat korban dan temannya sampai di Jalan AM Sangaji yang ada di utara Tugu Jogja, salah satu dari teman korban sempat melirik ke kelompok pelaku. Lirikan itu dianggap menantang kelompok pelaku.

Lantaran dianggap tidak ada apa-apa, korban bersama rekan-rekannya melanjutkan perjalanan. Rombongan korban tidak mengetahui kelompok pelaku ada yang merasa tersinggung dan melakukan pengejaran sampai di selatan Tugu Jogja.

“Pelaku menabrakkan sepeda motornya kepada sepeda motor korban hingga korban dan rekannya jatuh. Saat korban jatuh, pelaku meneriaki klitih. Secara otomatis langsung dilakukan pengeroyokan,” kata dia di Mapolsek Jetis, Senin (14/8/2023).

Advertisement

“Tiga orang kami amankan di Polsek Jetis, satu orang karena masih anak-anak kami titipkan di Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Remaja [BPRSR] Sleman,” kata dia yang dikutip dari polresjogja.com.

Dia menyampaikan pelaku juga sempat membuka pakaian korban untuk mencari senjata. Namun, ternyata korban tidak membawa senjata apapun.

Pada saat dianiaya, korban pun tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan bahwa dirinya hendak ke warung kopi di area Tugu Jogja kepada para pelaku dan warga.

Advertisement

“Kita pelajari yang pelaku klitih yang mana. Korban rencana minum kopi di Tugu, tapi malah dikeroyok diteriaki klitih,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata MArdiyanto, terungkap bahwa beberapa pelaku ini sebelumnya mengkonsumsi alkohol sebelum menganiaya korban. Atas tindakan itu, para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif