SOLOPOS.COM - Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro (kiri depan) saat menunjukan barang bukti senjata tajam di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/8 - 2023). Istimewa.dok.Humas Polres Bantul

Solopos.com, BANTUL — Dua orang pemuda dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Keduanya diduga akan melakukan tawuran.

Kedua pemuda itu berinisial AAW, 20, warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dan MTA, 21, warga Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan menahannya,” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro, di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/8/2023).

Irwiantoro mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses dan tahapan penanganan kepada yang bersangkutan. Termasuk keterangan dari para saksi dan adanya barang bukti berupa dua bilah celurit maupun sepeda motor tersangka.

Dia menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (5/8/2023) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti, Jomblangan, Banguntapan, Bantul. Keduanya diamankan warga Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) dan polisi yang sedang patroli.

Peristiwa bermula saat kedua tersangka yang tengah asyik menenggak minuman keras di wilayah Berbah, Sleman, tiba tiba mendapatkan kabar dari kelompok lain yang isinya mengajak tawuran di sekitar lokasi kejadian atau di Jalan Bhineka Tunggal Ika. Mendapat informasi tersebut keduanya bergegas pulang mengambil celurit dan pergi ke lokasi kejadian.

Saat di lokasi kejadian, keduanya yang berboncengan sepeda motor dicurigai warga. Kemudian warga mengamankan kedua tersangka dan menggeledahnya.

Hasil penggeledahan ditemukan dua bilah celurit yang masing-masing berukuran sekitar 100 sentimeter dan 55 sentimeter. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka dalam keadaan mabuk dan senjata tajam yang dibawa hanya untuk berjaga-jaga.

“Memang modus pelaku kejahatan jalanan seperti ini, ya begitu bawa sajam untuk jaga-jaga,” ujarnya.

Terkait pengakuan hendak tawuran, Irwiantoro menyampaikan baru sebatas pengakuan. Pihaknya tidak menemukan remaja lain di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kedua tersangka sama-sama pernah terlibat kasus kriminalitas. Tersangka AAW pernah terlibat kasus perusakan rumah di wilayah Kotagede, Jogja. Sementara MTA pernah terjerat kasus kepemilikan sajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya