HET gula pasir sudah ditetapkan Pemerintah sebesar Rp12.500 per kilogram
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Salah seorang pemilik toko kelontong di Desa Gedangrejo, Karangmojo Bambang Edi Waluyo mengungkapkan, dirinya sudah mendengar berita tentang adanya penetapan HET gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram.
Namun demikian, ia mengaku tidak bisa mengacu pada kebijakan tersebut. Pasalnya harga gula disesuaikan dengan harga di pasaran.
“Sulit menjadikan HET sebagai patokan karena harganya terus berubah-ubah seiring dengan kondisi stok di pasaran,” kata Bambang.
Dia mengakui, untuk saat sekarang menjual gula pasir seharga Rp13.000 per kilogram. Jika ditilik dari nominal, harga tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Namun Bambang berdalih harga tersebut ditetapkan mengacu pada beberapa faktor mulai dari harga dari distributor, tingkat penyusutan barang hingga biaya transportasi atau pembelian plastic untuk pembungkus.
“Harga yang saya tetapkan masih wajar karena di daerah lain gula per kilonya ada yang dijual Rp16.000,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sudarti, salah seorang pedagang di Pasar Candirejo, Semin. Menurut dia, harga gula sangat tergatung dengan harga di pasaran sehingga tidak bisa mengacu pada HET dari pemerintah.
“Kalau belinya murah mungkin bisa sesuai dengan ketetapan, tapi kalau harganya sudah mahal apakah kami harus mengikuti harga HET? Jelas bisa rugi sehingga penentuan harga mutlak berdasar pada kondisi di lapangan,” katanya.