SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Pertanian mengecek kondisi kambing yang dijual di Jl. Hasanudin, Solo, Kamis (9/10/2013). Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kambing yang berpenyakit kulit maupun belum cukup umur untuk kurban. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Hewan kurban di Bantul kurang maksimal dalam pengawasan karena jumlah dokter hewan kurang masih kurang

Harianjogja.com, BANTUL-Pengawasan terhadap kesehatan ternak di Bantul dinilai belum maksimal. Hal itu ditengarai lantaran terbatasnya jumlah dokter hewan yang bertugas di masing-masing kecamatan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Diakui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut) Bantul Partogi Dame Pakpahan , saat ini pihaknya memiliki setidaknya 36 tenaga dokter hewan, yang hanya 6 orang di antara yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, di satu desa idealnya harus ada setidaknya harus ada 4 orang dokter hewan. Dengan begitu, Bantul seharusnya memiliki sekitar 300 orang dokter hewan. Kondisi itu kian susah dicapai lantaran jumlah dokter hewan di Bantul diperkirakan akan berkurang lantaran keenam tenaga dokter hewan berstatus PNS yang ada saat ini akan memasuki pensiun. “Paling lima tahun ke depan, keenam orang itu sudah pensiun,” tegasnya.

Terlebih, dengan adanya kebijakan moratorium pengangkatan PNS, pihaknya terancam tak bisa mengangkat dokter hewan PNS. Itulah sebabnya, pihaknya kini tengah membuka selebar-lebarnya lowongan perekrutan dokter hewan di Bantul. “Tapi yang kami utamakan memang yang putra daerah,” imbuh Partogi.

Untuk sementara, sebagai tenaga pembantu dokter hewan itu, pihaknya hanya mengandalkan keberadaan mantri hewan yang ada di tiap kecamatan. Itu pun jumlahnya terbilang sangat minim. Diakui Partogi, jumlah mantri hewan di Bantul tak lebih dari 20 orang saja yang usianya kini juga sudah tak muda lagi.

Meski memiliki keahlian dan jam terbang tinggi Sayangnya, mantri hewan itu tetap tak bisa diangkat sebagai dokter hewan. Menurut Partogi, seorang dokter hewan harus memiliki izin praktek.

“Kalau dokter hewan itu punya legalitas untuk bedah. Sedangkan mantri [hewan] tidak. Itulah yang menghambat kami melakukan pengangkatan mantri menjadi dokter,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun mengakui jumlah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di Bantul belum menyentuh keseluruhan kecamatan. Dari total 17 kecamatan yang ada, Bantul hanya memiliki 11 unit Puskeswan.

Akibatnya, di beberapa titik, pihaknya terpaksa menggabungkan beberapa kecamatan menjadi satu titik unit Puskeswan. “Resikonya memang dokter hewannya yang akan kepayahan,” ungkapnya.

Hal itu diakui sendiri oleh Aida Zumaroh, salah satu dokter hewan yang bertugas di Puskeswan Piyungan. Diakuinya, kendala yang dialami oleh Puskeswan Piyungan selama ini memang adalah terbatasnya jumlah tenaga. Akibatnya, hal itu berimbas pada ketepatan waktu untuk memenuhi panggilan dari masyarakat.

“Saat melayani seorang warga, kami biasanya terkendala waktu. Waktu yang kita janjikan untuk warga lainnya sering meleset karena tenaga dokter hewan masih sibuk melayani warga yang lain,” terang dokter hewan yang beberapa waktu lalu dinobatkan sebagai dokter hewan terbaik di DIY itu.

Selain itu, ia pun mengaku tak memiliki jam kerja yang pasti. Tak jarang ia harus melayani permintaan warga saat dini hari. Terutama ketika ada ternak yang akan melahirkan. Karena itulah, ia sangat berharap pemerintah bisa segera menambah tenaga dokter hewan.

“Karena wilayah kerja kami cukup luas, yakni meliputi dua kecamatan [Piyungan dan Banguntapan] dan beberapa titik di perbatasan Gunungkidul, Sleman, dan Kota Jogja,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Organisasi Kementrian Pertanian Winarhadi mengakui, persoalan yang dialami Bantul itu juga dialami oleh sebagian besar wilayah di Indonesia. Menurutnya, kebijakan moratorium pengangkatan PNS itu seharusnya tak diberlakukan di formasi-formasi strategis. “Dan dokter hewan ini adalah salah satu formasi yang menurut saya sangat strategis,” tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya mengklaim telah mengomunikasikannya dengan pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Ditegaskannya, dokter hewan seharusnya disetarakan dengan dokter umum. Salah satu penyetaraannya adalah dalam hal rekrutmen. Dokter hewan seharusnya boleh diisi oleh pelamar dengan usia maksimal 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya