Jogja
Selasa, 15 Maret 2016 - 07:55 WIB

HIBAH KONI JOGJA : Kasus Sukamto Bermula Dari Surat Kaleng

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus antikorupsi Corruptour Monterrey di Meksiko. (Autoevolution.com)

Hibah Koni Jogja masih terus diusut

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja, Sukamto berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013 lalu.

Advertisement

(Baca Juga : HIBAH KONI JOGJA : Mantan Ketua KONI Divonis Satu Tahun Penjara)

Dalam kasus tersebut Sukamto kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya itu bahkan terkesan dipaksakan dan terindikasi menjadi target oleh pihak-pihak tertentu.

Advertisement

Dalam kasus tersebut Sukamto kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya itu bahkan terkesan dipaksakan dan terindikasi menjadi target oleh pihak-pihak tertentu.

“Salah satunya yang menjadi dasar penyidikan adalah berdasarkan surat kaleng,” kata Hartanto, Senin (14/3/2016).

Hartanto mengaku kliennya sudah mengetahui pengirim surat kaleng tersebut, namun enggan menyebutkan namanya. Hartanto mengungkapkan kasus yang menjerat Sukamto adalah dana hibah KONI atau KONI yang menerima hibah dari Pemerintah Kota Jogja melalui Kesbangpor.

Advertisement

Menurut dia, banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya dan akan disampaikan Sukamto dalam sidang eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/3/2016) mendatang. Sukamto sebelumnya sudah membantah dakwaan jaksa, bahkan dalam kasus tersebut ia merasa dijerumuskan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jogja mendakwa Sukamto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sukamto dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta. Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Advertisement

Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat. Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto.

“Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Dwi Nurhatni saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/3).

Selain itu jaksa menilai pencairan da Rp800 juta untuk sarana olahraga dan bantuan kepada kelompok masyarakat pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberian hiban ke 138 kelompok masyarakat atas prakarsa terdakwa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif