SOLOPOS.COM - Belasan mahasiswa yang merupakan gabungan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Klaten dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Klaten berunjuk rasa di Jl. Pemuda Klaten, Selasa (9/12/2014). Aksi tersebut untuk memperingati Hari Anti Korupsi. (Ayu Abriyani/JIBI/Solopos)

Hibah Koni Jogja yang dibidik Kejaksaan Negeri Kota Jogja memasuki tahap baru. Seorang tersangka kasus tersebut ditahan

Harianjogja.com, JOGJA-Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pengurus Cabang Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengcab PBVSI) Kota Jogja, Wahyono Hariyadi (WH) menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pelimpahan tahap dua ini WH langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum.

Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Aji Prasetyo menerangkan, status tahanan bukan kurungan badan melainkan hanya tahanan kota. Alasannya, WH dinilai cukup kooperatif menjalani proses penyidikan. Selain itu, WH juga mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang hibah yang dikorupsi sebesar Rp537 Juta ke kas daerah.

BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka WH telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap dua, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntutan.

“WH cukup kooperatif, jaksa mengenakan status tahanan kota selama 20 hari kedepan. WH juga harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” terang Aji, Jumat (15/1/2015).

Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum mulai bekerja menyusun rencana surat dakwaan. Diperkirakan kasus ini akan naik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Februari mendatang.

Tersangka lainnya dalam kasus ini, Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD), belum menjalani pelimpahan tahap dua karena penyidik masih melengkapi BAP yang berangkutan.

Diketahui BAP Wahyono dan Iriantoko dipisah berdasar peran masing-masing dalam kasus ini. WH selaku Ketua Harian PBVSI dan ICD selaku Ketua KONI.

“Pelimpahan tersangka ICD segera menyusul dalam waktu dekat ini, masih dilengkapi oleh penyidik. Berkas keduanya kami split,” imbuhnya.

Kejari menyidik dugaan korupsi di tubuh PBVSI berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terhadap dana hibah KONI Kota Jogja tahun 2011 – 2012 yang saat itu mendapat kucuran dana hibah APBD total Rp9,94 Miliar.

Berdasar LHP, ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dialokasikan kepada PBVSI pada 2012 senilai Rp537,4 Juta. Penyidik kemudian menindaklanjuti LHP itu dan menemukan alat bukti penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seharusnya anggaran dana hibah yang dialokasikan untuk kegiatan PBVSI, tapi justru dialihkan untuk kegiatan klub bola voli Yuso.

Padahal Yuso adalah klub olahraga profesional dimana sesuai Permendagri 32/2011 menyatakan klub profesional dilarang menerima dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) PBVSI fiktif. Hal itu terjadi diduga karena ada pengurus PBVSI yang rangkap jabatan sebagai pengurus Yuso. Dan pengurus itu adalah tersangka WH yang saat itu menjabat sebagai ketua harian PBVSI sekaligus bendahara Yuso.

Terpisah, meskipun belum menjalani pelimpahan tahap dua, ICD saat dihubungi wartawan mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya. Dia juga berharap kasus ini segera disidangkan agar segera ada kepastian hukum apakah dia terbukti bersalah atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya