SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Hibah Koni Jogja sudah masuk dalam putusan vonis.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Ketua KONI Jogja Iriantoko Cahyo Dumadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (17/9/2015) petang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI 2012 yang dialokasikan untuk pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jogja dan melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Suyanto mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer yaitu Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga vonis yang dijatuhkan berdasarkan dakwaan sekunder.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Direktur Keuangan PSIM dengan mengalihkan dana Rp250 juta ke PSIM yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Rp537,4 juta.

Penasihat Hukum terdakwa Bastari Ilyas menanggapi putusan dengan pikir-pikir sekalipun merasa aneh karena dalam pertimbangan ada permintaan hukuman seringan-ringannya. Padahal ia tidak meminta keringanan.

“Kami pikir-pikir dulu walaupun ada kemungkinan banding karena sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Bastari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya