SOLOPOS.COM - Suasana sidang korup[si KONI Jogja (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hibah Koni Jogja telah diputuskan hakim.

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto dinilai memanipulasi dan bersalah dalam kasus korupsi dana hiban Komite Olah Raga Nasional Indonesi (KONI) Kot Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Sukamto dinilai memanipulasi kegiatan tanpa diketahui pengurus KONI seperti pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat. Kerugian negara Rp900 juta terdiri dari Rp800 juta untuk kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima, dan Rp100 juta digunakan untuk kepentingan pribadi yang diklaim Sukamto dibelikan matras untuk alas latihan olahraga Taekwondo.

Sementara Sukamto menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Ia merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

“Saya justru ingin menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi oknum KONI,” katanya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainurrohman mendorong walikota Jogja mengambil sikap untuk mencopot jabatan Sukamto dari Kepala Kesbang Kota Jogja, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, kata dia, secara etika ketika pejabat negara terkena kasus korupsi yang masih dalam proses persidangan pun sejatinya harus mengundurkan diri atau berhenti sementara.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat negara yang dalam proses hukum bisa fokus dalam tugasnya melayani masyarakat,” kata Zainurrohman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya