SOLOPOS.COM - Suasana sidang korup[si KONI Jogja (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hibah Koni Jogja akhirnya diputuskan.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto tak patah semangat mengajukan banding.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sukamto tetap berkukuh tidak melakukan korupsi sepeser pun seperti yang dituduhkan. Karena itu, dia akan mengajukan banding.

Dalam kapasitasnya sebagai  Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto mengklaim justeru ingin menyelamatkan kekayaan negara yang diselewengkan oleh oknum pengurus KONI dengan alasan dana abadi, dana tali asih, yang sudah terjadi sejak 2009.

“Dengan kejadian ini maka penyelewengan dana bisa merajalela,” ungkapnya.

Sukamto mengaku sudah memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan majelis hakim bagaimana terjadinya modus korupsi. Bahkan hakim, kata dia, sudah memerintahkan kepada jaksa agar memeriksa 18 saksi yang di antaranya pengurus KONI.

“Saya akan terus mencari keadilan, karena selama ini saya hanya mengingatkan KONI tapi justru saya yang kena. Ini fight back koruptor,” tegas Sukamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya