SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul dan Ketua Umum Persiba, Idham Samawi (mengenakan peci) dengan dikawal sejumlah pendukungnya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Kamis (23/01/2014). Kejati memeriksa Idham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba 2010-2011 senilai Rp12,5 miliar. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011, Idham Samawi yang ditemui wartawan seusai pemeriksaan dirinya enggan banyak berkomentar. “Lancar. Nanti silakan tanyakan kepada pengacara saya,” kata dia sambil masuk ke dalam mobil.

Kuasa Hukum Idham, Agustinus Hutajulu mengungkapkan pemeriksaan terhadap kliennya masih sebatas tupoksi yang bersangkutan sebagai Ketua KONI dan Ketua Persiba Bantul. “Sejauh ini klien kami sudah melalui prosedur yang benar. Sebagai Ketua KONI berfungsi menyalurkan dana ke perserikatan,” ucap pengacara yang berkantor di Jakarta tersebut.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Mengenai kapan akan ada pemanggilan lanjutan untuk kliennya, Agustinus mengaku tidak tahu dan masih menunggu surat panggilan dari pihak penyidik.
“Kami tunggu saja nanti suratnya. Sejauh ini kami memang tidak tahu kapan akan dipanggil lagi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Idham Samawi masih bisa menghirup udara bebas. Kejaksaan Tinggi DIY belum menahan Idham Samawi meski pada Kamis (23/1/2014) memeriksanya sebagai tersangka. Mantan Bupati Bantul dua periode itu diperiksa selama 5,5 jam dan dicecar sembilan pertanyaan oleh dua penyidik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya