SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Polemik penghapusan aset 20 Trans Jogja milik Pemerintah Kota Jogja tak terlalu dirisaukan  DPRD DIY. Dewan DIY justru mempersilakan sejumlah bus yang sedianya dijadikan tambahan armada  angkutan publik itu, untuk digunakan dalam kepentingan kedinasan.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Kalau DPRD kota enggak cak cek, kami justru lebih mudah. Enggak usah mikir. Terserah mau dimanfaatkan untuk apa. Untuk AB 1 A boleh, untuk mobil dinas Ketua DPRD juga boleh,”kata Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Arif Rahman Hakim di DPRD DIY, Senin (21/1/2013).

Seperti diketahui untuk melakukan penghapusan aset bus yang dihibahkan Pemerintah DIY, Pemkot Jogja mengajukan ke DPRD Kota Jogja untuk membahasnya. Namun DPRD Kota Jogja enggan membahas dalam rapat gabungan karena merasa belum mengetahui duduk perkara aset 20 Trans Jogja.

Dewan Kota berdalih harus meminta komisi C untuk mendalaminya terlebih dahulu sebelum membahas dalam rapat gabungan. Sementara Panitia khusus Trans Jogja Pemda DIY menarget 20 bus Trans Jogja tersebut sudah dapat dihibahkan kembali ke Pemda DIY sebelum perjanjian kerja sama dengan PT JTT diputuskan pada pertengahan Februari.

Dengan dihibahkan, 20 Bus Trans Jogja tersebut akan menjadi tambahan penyertaan modal PT Anindya Mitra Internasional (AMI) berupa 20 bus unit bus hibah dari Kementrian Perhubungan yang sudah mangkrak sejak 2008. Bus- bus itu selama ini mangkrak karena terkendala pengurusan pelat nomor kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya