JOGJA—Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas DIY memastikan kebijakan pelarangan mobil dinas menggunakan premium belum dapat diterapkan sepenuhnya di Jogja dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas DIY, Siswanto kepada Harian Jogja, Senin (4/6) menyatakan, penerapan pelarangan mobil dinas mengonsumsi premium butuh aturan teknis dari pemerintah pusat. Bila tak ada turan terperinci, kebijakan itu sulit diterapkan.
Ia mencontohkan, harus ada kejelasan apakah mobil dinas yang telah berumur tua tetap dilarang mengonsumsi premium. “Hal-hal seperti itukan sulit kalau diterapkan, boleh enggak misalnya mobil tua tetap menggunakan premium,” katanya.
Siswanto mengaku hingga saat ini, petunjuk teknis tersebut belum disampaikan ke daerah, sehingga pihaknya tak dapat menerapkan kebijakan pembatasan premium ini secara menyeluruh.
Sejauh ini Hiswana hanya mengimbau pengelola SPBU melalui pesan singkat untuk menjalankan instruksi presiden yang mulai berlaku sejak 1 Juni itu. (ali)