Jogja
Selasa, 18 Oktober 2022 - 20:27 WIB

Hitung UMK 2023, Dinsosnakertrans Kota Jogja Tunggu Survei BPS

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Solopos Dok)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan upah minimum kota (UMK) tahun 2023.

“Masih menunggu angka dari BPS yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industri Dinsosnakertrans Kota Jogja, Rihari Wulandari, Selasa (18/10/2022).

Advertisement

Menurut Rihari, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada PP No. 36/2021 yang memperhatikan berbagai indikator, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata-rata satu keluarga, dan jumlah pekerja di dalam satu keluarga.

“Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Advertisement

“Jadi untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih rigid dibanding tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Dewan Pengupahan Sebut Tergantung Inflasi

Advertisement

Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK. “Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Jogja untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY. Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.

“Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIY,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Pariwisata Jogja Terus Bergeliat, Kolaborasi dan Promosi Jadi Kunci

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk penatapan UMK tidak lagi relevan.

“PP tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” katanya.

Advertisement

Oleh karenanya, Deenta mengatakan, serikat pekerja akan terus mendorong perubahan dasar hukum penetapan UMK yaitu bisa dikembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Sekadar informasi, nilai UMK Kota Jogja pada 2022 ditetapkan Rp2.153.970 per bulan. Angka itu naik Rp84.440 atau sekitar 4,80 persen dari UMK Kota Jogja tahun 2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif