Jogja
Rabu, 5 Februari 2014 - 12:46 WIB

HONOR ABDI DALEM : Honor dari Dana Keistimewaan Diperkirakan Cair April

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Penghageng Tepas Danarta Poera Kraton Jogja, GBPH Cakraningrat mengatakan panyaluran honor abdi dalem dari dana keistimewaan akan dilakukan oleh tim.

“Nanti bukan Danarta Poera saja, tapi tim,” ujar dia seusai mengikuti wisuda abdi dalam di Kraton, Selasa (4/2/2014).

Advertisement

Siapa saja yang akan terlibat dalam tim, kata dia, masih dibicarakan. Keterlibatan pihak luar dalam tim untuk turut mengawasi pencairan, ia belum dapat memastikannya.

Menurut dia, saat pencairan honor Danais 2013, tim belum sempat dibentuk karena jarak kepastian pencairan dan pendistribusian yang pendek. Sehingga semua penyaluran honor itu dipasrahkan ke Tepas Danarta Poera.

Cakraningrat mengatakan, tim tersebut juga akan bertanggung jawab untuk meng-update jumlah abdi dalem per bulan ke Dinas Kebudayaan. Belajar dari pengalaman tahun kemarin, abdi dalem yang sebenarnya telah pensiun atau meninggal masih terdata.

Advertisement

Kondisi itu menimbulkan keruwetan, karena honor Danais dibayarkan dengan sistem rapel. Tahun kemarin, Danais dirapel dua bulan, November dan Desember tapi ternyata ketika pencairan, ada abdi dalem yang sebenarnya sudah tidak berhak karena pensiun atau miji pada bulan itu. “Sementara data yang dipakai adalah Agustus,” ungkapnya.

Ia mengatakan, mulai Januari ini, data jumlah abdi dalem sudah di-update. Pun pada Februari, data terbaru juga akan diserahkan ke Dinas Kebudayaan, termasuk mereka yang diwisuda pada Selasa kemarin itu.

Honor untuk abdi dalem dari dana kestimewaan (Danais) 2014 diperkirakan cair pada April. Ia mengusulkan agar honor itu cukup ditransfer ke rekening masing-masing abdi dalem.

Advertisement

Permasalahan yang masih mengganjal sekarang ini belum adanya jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh tidaknya Raja dan Adipati yang juga Gubernur dan Wakil Gubernur menerimanya.

“Cuma ada aturan baru dari KPK yang dianggap gratifikasi di atas Rp10 juta. Itu dalam sebulan atau setahun, kami tidak tahu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif