SOLOPOS.COM - Bakal Hotel Grand Timoho yang disegel Pemerintah Kota Jogja karena menyalahi IMB, Selasa (19/1/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hotel di Jogja yang baru dibangun di Jalan Timoho menyalahi izin

Harianjogja.com, JOGJA-Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja merekomendasikan kepada Penjabat Walikota Jogja Sulistiyo, untuk membongkar bangunan hotel yang menyalahi izin. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pantauan Forpi sejak 15 Desember 2016-19 Januari 2017.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Koordinator Forpi, Winarta mengatakan dalam kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dilakukan proyek hotel Grand Timoho yang kini sudah dicabut izin mendirikan bangunan (IMB) nya dan disegel, pihaknya menilai telat karena proses pembangunan itu sudah terjadi sejak empat bulan lalu.

Semestinya, kata dia, Pemerintah Kota Jogja, bisa mengawasi sejak awal proyek pembangunan sesuai izin yang diajukan, yakni satu lantai, bukan setelah kontruksi bangunan dibangun lebih dari satu lantai.

Dari kasus tersebut, diakui Winarto, ada itikad kurang baik dari pengelola hotel karena sudah merencanakan pembangunan hotel enam lantai meski izinnya satu lantai.

“Maka, penegakan hukum terhadap pelanggaran IMB tidak cukup hanya berupa pencabutan IMB dan penyegelan. Karena pembangunan  sudah dilakukan dan tidak sesuai IMB maka harus dilakukan perobohan bangunan,” kata Winarta, Senin (23/1/2017).

Menurut Winartam ketegasan Pemerintah Kota Jogja dibutuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Forpi juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan tidak memproses perbaikan IMB Grand Timoho karena sudah tidak sesuai dengan sekema awal.

“Kalau mengajukan IMB lagi maka posisi hotel harus dikembalkan pada posisi semua karena secara logika struktur pondasi bangunan tidak sesuai,” ujar dia.

Selain hotel tak berizin, Forpi juga meminta Pemerintah Kota Jogja melakukan pengawasan secara berkala terhadap toko modern berjejaring. Dari hasil pantauan, Forpi menemukan sebanyak 13 toko modern berjejaring tidak bisa menunjukan kepemilikan izin gangguan dengan alasan dokumen HO disimpan di kantor pusat, “Ada juga toko modern yang izin gangguannya sudah kadaluarsa,” ungap Winarta.

Sementara itu, Penjabat Walikota Jogja, Sulistiyo mengakui sudah menerima rekomendasi Forpi. Ia menegaskan berkomitmen untuk menindak pengelola hotel dan toko modern berjejaring yang melanggar izin. “Kalau tidak sesuai aturan akan kami luruskan,” tegas Sulis.

Namun demikian, penegakan itu diakui Sulis harus sesuai juga dengan aturan supaya penegakan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, misalnya gugatan hukum.

Sebelumnya, pengelola Grand Timoho, Adi Ramadhan menerima semua keputusan dari Pemerintah Kota Jogja. Ia menyadari IMB yang dimilikinya hanya satu lantai, namun berencana membangun enam lantai dengan memperbaharui IMB. Adi mengatakan kala itu juga sesuai dengan arahan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Anggota Forpi Bidang Pengawasan, Baharuddin Kamba menyatakan sudah meminta Penjabat Walikota dan Inspetorat Kota Jogja untuk menelusuri pengakuan Adi Ramdhan. Permintaan itu juga masuk dalam rekomendasi Forpi bernomor 002/FORPIYK/I/2017 yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2017 ini lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya