Jogja
Selasa, 10 Januari 2017 - 17:20 WIB

HOTEL DI JOGJA : Hotel Baru di Jalan Timoho Akhirnya Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bakal Hotel Grand Timoho yang disegel Pemerintah Kota Jogja karena menyalahi IMB, Selasa (19/1/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hotel di Jogja yang baru tahap pembangunan di Jalan Timoho disegel Pemkot

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akhirnya menghentikan paksa proses pembangunan hotel baru di Jalan Timoho yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), Selasa (10/1/2017). Bakal Hotel Grand Timoho tersebut izinnya satu lantai namun nekat dibangun enam lantai.

Advertisement

Penyegelan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menempelkan tulisan tanda segel di pintu masuk proyek pembangunan hotel.

“Kami segel dulu, yang penting kegiatan [pembangunan] berhenti dulu,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana.

Nurwidi mengatakan pembangunan hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dalam Perda tersebut tertulis sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi mulai dari peringata tertulis, penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin bangunan. Sementara sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Advertisement

Setelah menyegel, Satpol PP juga melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola hotel. Nurwidi menyatakan pengelola hotel itu juga terancam sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Nanti kami tindak yustisinya karena sudah menyalahi aturan dalam Perda,” ujar dia.

Dalam proses penyegelan, kemarin, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Humas Grand Timoho, Adi Ramadhan mengatakan aktivitas pembangunan baru bisa dihentikan setelah zuhur, karena pihaknya perlu merapikan bahan bangunan supaya tidak terlihat semrawut.

Pihaknya menerima penyegelan tersebut. Namun, Adi menegaskan ia merasa tidak melanggar karena sudah mengantongi IMB. Menurut dia, dalam berkas pengajuan IMB sudah dilakukan sejak 2013 lalu, namun IMB baru keluar pada 2016 dengan IMB satu lantai.

Advertisement

Pihaknya memang berencana mengembangkan hotel tersebut menjadi enam lantai, namun dalam proses pembangunan satu lantai sudah diminta untuk dihentikan.

Adi tidak tahu sampai kapan proses pembangunan dihentikan, “Sambil menunggu arahan dinas apa yang harus kami lakukan, sampai kapan kami berehenti [membangun].” Kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif