SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Hotel di Jogja ditata.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan Kota Jogja menduga pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amda Lalin) tidak hanya dilakukan oleh salah satu hotel di Jalan Mangkubumi, namun juga dibeberapa hotel, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Tapi yang kami tindak memang sejauh ini baru satu,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Made, Golkari Yulianto, Selasa (3/5/2016).

(Baca Juga : HOTEL JOGJA : Hotel Langgar Amdal Lalin, Sanksi Jadi Wewenang Dinas Penertiban)

Golkari mengatakan pelanggaran-pelanggaran amdal lalin itu biasanya soal lahan parkir yang tidak cukup namun dipaksakan. Pihaknya hanya mampu memberi teguran dan menyampaikannya melalui Dinas Perizinan, karena kewenangan ada di Dinas Perizinan. Menurutnya ketersediaan lahan parkir menjadi salah satu syarat dalam dokumen Amda Lalin.

Penyediaan lahan parkir, diakuinya, sudah ada aturan tertulis. Untuk bangunan hotel satuan ruang parkirnya adalah 0,4 dikali jumlah kamar dikalikan 12,5 meter persegi. Misalnya hotel yang memiliki 100 kamar (belum termasuk ruang pertemuan) harus memiliki lahan parkir seluas 500 meter persegi.

“Itu belum termasuk ruang untuk manuver kendaraan saat parkir,” kata Golkari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya