Jogja
Senin, 7 Maret 2016 - 20:55 WIB

HOTEL DI JOGJA : Waspadalah saat Cari Hotel Bintang 5 di Situs Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi check in di hotel (Dailyfinance.com)

Hotel di Jogja saat ini mengalami low season

Harianjogja.com, JOGJA-Low season yang biasa terjadi di bulan-bulan Februari Maret seperti ini memicu industri perhotelan melakukan penyimpangan. Bahkan pelaku hotel seakan kucing-kucingan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar lolos membohongi publik.

Advertisement

Pembohongan publik dilakukan dengan mengklaim diri bintang lima padahal sertifikat hotel berbintang pun belum diraih. Tindakan pembohongan ini banyak dilakukan di situs online.

Berdasarkan penelusuran Harian Jogja di salah satu situs booking online berinisal A, ditemukan dua hotel belum bersertifikat bintang 5 yang mengaku bintang 5. Ketua PHRI DIY Istidjab Danunagoro sendiri mengatakan, Jogja hanya memiliki tujuh hotel bintang lima.

“Eastparc, Melia Purosani, Phoenix, Sheraton, Hyatt, Tentrem, dan Grand Aston. Di online ada yang lain, itu ngapusi [bohong]. Ngono yo ngono ning ojo ngono [begitu ya begitu, tapi jangan begitu],” kata Istidjab, Minggu (6/3/2016).

Advertisement

Wakil Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa mengatakan, kasus seperti ini banyak dilakukan untuk mencari tamu. Tidak hanya oleh hotel bintang, hotel nonbintang pun ada yang mengklaim dirinya sudah bersertifikat bintang.

Low season yang ditandai dengan sedikitnya tamu inap, memang membuat industri hotel saling serang dalam mencari konsumen. Selain menurunkan harga besar-besaran, mereka juga mengaku hotel berbintang.

Menurut Deddy, kasus penipuan publik seperti ini marak terjadi tiga tahun terakhir, sejak hotel-hotel banyak bermunculan di DIY. Makin banyak hotel yang beroperasi, makin ketat persaingan dalam memperebutkan kue. “Ini sudah di ambang bahaya. Persaingan sudah tidak sehat,” kata dia.

Advertisement

Ia menyebut, lebih dari 10 hotel di Jogja melakukan pembohongan publik. Mereka mengklaim hotel berbintang. Dari puluhan hotel itu, 70% merupakan hotel non anggota PHRI dan sisanya anggota PHRI.

“Kami hanya bisa menegur karena kami tidak ada payung hukum kuat untuk menindak. Harusnya pemerintah bisa dengan lembaga konsumen karena ini penipuan konsumen,” tegas Deddy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif