SOLOPOS.COM - Iliustrasi pintu kamar hotel (capnaux.com)

Hotel Jogja yang terus bertumbuh dinilai DPRD DIY tak lazim. Dewan menilai ada rekayasa izin pembangunan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY diminta tegas menyikapi maraknya pembangunan hotel di DIY. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dari Komisi C Huda Tri Yudiana menilai banyak peluang rekayasa dalam izin pembangunan hotel di DIY.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Menurut Huda, pembangunan hotel terutama di wilayah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman tidak terbendung. Hal itu diakuinya dapat mengancam ketersediaan air, kondisi sosial masyarakat serta kesemrawutan lalu lintas karena pembangunan yang tidak tertata.

“Saya tidak yakin izin pendirian hotel itu lengkap. Banyak peluang rekayasa dalam penerbitan izin, maka wajar saja masyarakat protes sementara pemkab jalan terus” tuduh Huda, Senin (12/1/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mendesak Pemda DIY membuat aturan yang jelas. Meskipun ada otonomi daerah bagi kabupaten dan kota, namun Pemda DIY perlu membuat payung hukum yang jelas dengan membentuk Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pemerintah kota dan kabupaten sebenarnya sudah memiliki aturan tata ruang yaitu rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW). Namun, diakuinya memang RTRW terlalu makro harus didetailan lewat RDTR sehingga pembangunan menjadi jelas pembagiannya mana untuk ruang terbuka dan mana untuk komersil.

Menurut Dwipanti, memang perlu aturan yang jelas dan lengkap untuk mengendalikan pembangunan hotel. Tidak hanya sebatas pengurusan izin IMB dan Amdal namun juga perlu ada pola yang mengatur dalam tata ruang itu adalah 1:5000 (satu senti dalam peta sama dengan 500 meter).

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Didik Purwadi pun mengakui maraknya pembangunan hotel tak lepas dari ekses Undang-undang otonomi daerah sehingga Pemda DIY tidak berwewenang mengatur pemerintah dibawahnya (kabupaten dan kota). Sebab perijinan hotel kewenangan Pemkab dan Pemkot.

Salah satu kunci untuk mengatur pembangunan hotel, menurut didik dengan membuat perda istimewa tentang tata ruang.

“Raperdais nanti bisa mengatur lebih komplit lagi termasuk rekomendasi izin pendirian hotel,” kata Didik.

diketahui, Raperda Keistimewaan Rencna Tata Ruang saat ini sudah diajukan ke DPRD DIY dan sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Raperdais ini akan diprioritaskan dibahas bahkan ditarget selesai dalam sidang pertama di DPRD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya