SOLOPOS.COM - Hotel Senopati yang disemprit karena nekat membangun sebelum keluarnya IMB? (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hotel Jogja ini didenda karena masalah perizinan

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan denda Rp4 juta kepada pemilik Hotel Senopati karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Hotel yang berlokasi di Jalan Senopati, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun nekat dibangun.

“Denda Rp4 juta,” kata Hakim Taufik Rahman yang memimpin sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016).

Pihak Hotel Senopati dibawa ke persidangan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja. Hotel milik PT.Sidomuncul itu rencananya akan dibangun enam lantai dengan kapasitas 55 kamar. Namun saat ini hotel itu baru dibangun empat tingkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya