Jogja
Selasa, 18 April 2017 - 13:55 WIB

HUKUMAN KASUS KLITHIH : 6 Sudah Vonis, 2 Masih Buron

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)

Hukuman kasus klithih sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Jogja Police Watch (JCW) mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memutus enam terpidana penganiayaan dan pembacokan yang menewaskan pelajar Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

Baca juga : HUKUMAN KASUS KLITHIH : Eksekutor Klithih Dihukum 7,5 Tahun
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menilai perbuatan yang telah dilakukan keenam terdakwa merupakan perbuatan brutal yang meresahkan masyarakat dan membuat citra Jogja sebagai kota pelajar tercoreng.

Ia meminta penegak hukum tidak hanya berhenti pada enam terdakwa, melainkan menangkap dua teduga lainnya yang kini masih buron.

“Seharusnya mudah bagi pihak kepolisian untuk menangkap dua orang yang masih dinyatakan DPO [daftar pencarian orang alias buronan], melalui keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi di lapangan.” kata Kamba.

Advertisement

“Jangan sampai dengan belum tertangkapnya dua DPO timbul pertanyaan dari publik, ada apa dan sulitkah menangkap dua DPO?” Imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo, kedua DPO itu diketahui bernama Bagas dan Telo. Keduanya diduga turut serta dalam aksi kekerasan yang menewaskan Ilham. Dari keterangan para terdakwa, kata Widodo, kedua DPO itu ikut melemparkan botol dan menyelipkan botol bekas minuman keras dalam motor korban.

Keluarga Ilham Bayu Fajar pun mendesak polisi menangkap DPO. Ilham meninggal dunia pada Minggu (12/3/2017) dini hari lalu di Jalan Kenari, Umbulharjo Jogja. Ia tewas dengan luka tusukan sedalam 7 sentimeter hingga menembus jantungnya.

Advertisement

Dalam sidang putusan Majelis Hakim di PN Jogja kemarin, kasus itu bermula dari ucapan korban yang dianggap menyinggung terdakwa saat berpapasan di Simpang Empat Amongrogo. Terdakwa kemudian mengejar korban lalu terjadi penganiayaan di depan Balai Kota Jogja.

Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Kasus Klithih
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif