Jogja
Selasa, 18 April 2017 - 20:55 WIB

HUKUMAN KASUS KLITHIH : Jaksa Siapkan Kontra Memori Banding

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman kasus klithih, kemungkinan pengacara akan ajukan banding.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Negeri Jogja sudah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi upaya hukum banding dari pengacara terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan Ilham Batu Fajar. Enam terdakwa dalam kasus tersebut divonis 4-7,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Advertisement

Baca Juga : HUKUMAN KASUS KLITHIH : 6 Sudah Vonis, 2 Masih Buron

“Kemungkinan pengacara terdakwa akan banding, maka kita persiapkan banding juga kalau mereka banding,” kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana, saat dihubungi Selasa (18/4/2017).

Wisnu mengatakan putusan Hakim PN Jogja dinilainya sudah sesuai dengan tuntutan, terutama untuk terdakwa utamanya, FF. Terdakwa yang masih berusia 17 tahun itu divonis 7,5 tahun penjara. Ia berharap putusan hakim menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan juga masyarakat agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

Advertisement

Selain FF, lima terdakwa lainnya divonis beragam sesuai dengan perannya masing-masing. AA divonis tujuh tahun, MK lima tahun, JR 5,5 tahun, AR dan TP masing-masing empat tahun penjara. Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan bagi jaksa dan pengacara terdakwa untuk menggunakan haknya melakukan upaya banding jika merasa tidak sesuai dengan putusan hakim.

Sehari setelah sidang putusan, pengacara terakwa belum menentukan sikap.”Kami masing pikir-pikir dan belum menentukan sikap.” Kata Pengacara Terdakwa JR, AR, TP, Pranowo, melalui pesan singkat selular.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif