SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)

Hukuman kasus klithih dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja

Harianjogja.com, JOGJA – Sidang putusan kasus klithih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dijaga ketat aparat.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Baca juga : HUKUMAN KASUS KLITHIH : Eksekutor Klithih Dihukum 7,5 Tahun

Meski penjagaan ketat, namun satu terdakwa lepas dari pengawasan sehingga terkena pukulan beberapa kali oleh massa dari keluarga korban.

Kejadian itu bermula, saat terdakwa Aldi Azzaki Erlando pada sesi sidang kedua keluar dari ruang transit tahanan untuk dibawa ke ruang sidang.
Selesai sidang pertama Faisal Fardan, keluarga korban sempat teriak-teriak.

“Puas kamu dihukum 7,5 tahun,” teriak Tedy Efriansyah, ayah dari Ilham Bayu Fajar.

Kemudian saat Aldi akan masuk ruang sidang, massa solidaritas keluarga korban merangsek untuk mendekati terdakwa, kemudian memukul kepala terdakwa Aldi.

Kejadian tersebut membuat ketegangan. Polisi mendorong mundur massa untuk menjauhi ruang sidang. “Ini kakak korban, korban meninggal di pangkuannya bagaimana perasaan anda tidak emosi [melihat terdakwa],” ujar Tedy saat melerai Fernanda Surya Pangestu, kakak Ilham.

Ketegangan tidak berlangsung lama. Massa kembali tenang. Persidangan pun berlanjut dengan pengawalan ekstra. Setiap terdakwa yang sudah selesai menjalani sidang langsung diapit dua polisi dan petugas kejaksaan sambil berlari menuju ruang transit tahanan untuk menghindari amukan massa.

Tedy Efriansyah mengaku cukup puas dengan vonis hakim terhadap enam terdakwa. Ia merasa hukuman itu sudah sesuai rasa keadilan karena anak keduanya Ilham meregang nyawa ditangan keenam terdakwa.

Selain itu, Tedy mengungkapkan sejak Ilham meninggal pada 12 Maret lalu sampai kemarin tidak ada satu pun keluarga dari terdakwa yang menyampaikan permohonan maaf.

“Enggak ada sama sekali minta maaf, lewat telepon pun enggak,” ungkap Tedy.

Namun ia tidak mempersoalkan. Yang jelas, dia cukup lega dengan putusan hakim. Tedy berharap polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya dan membawa ke persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya