Jogja
Kamis, 25 Juni 2015 - 22:20 WIB

HUKUMAN MAIN PETASAN : Main Petasan di Alun-alun Utara, 12 Orang Dihukum Ngepel Masjid

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyitaan petasan (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Hukuman main petasan di Alun-alun utara Jogja diberikan berupa mengepel masjid

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Polsek Gondomanan menangkap 12 orang yang kedapatan bermain petasan di kawasan Alun-alun Utara, Selasa (23/6/2015) malam. Sebagai hukumannya, mereka pun diminta untuk membersihkan masjid malam itu juga.

Advertisement

Kapolsek Gondomanan, Komisaris Polisi Heru Muslimin mengatakan, ke-12 orang yang diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, saat kedapatan bermain petasan di sekitar pohon Beringin, Alun-alun. Petasan yang dimainkan itu cukup mengganggu warga lainnya yang sedang melintas. “Petasan masuk kategori bahan peledak sehingga penggunaannya dilarang,” kata Heru, Rabu (24/6/2015).

Malam itu juga ke-12 orang dikumpulkan dan diberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian mereka diminta membersihkan masjid sekitar Alun-alun.

Ke-12 orang yang diamankan 10 di antaranya adalah warga Gunungkidul, masing-masing Yogi, 22; Okta, 22; Joni, 20; Derwanto, 21; Anggoro, 18; Indro, 19; Kelik, 19; Dodi, 17; serta dua orang wanita, yakni Adityasari, 17; dan Arni, 16. Kemudian dua lainnya Pungki, 20, warga Bantul dan Wanto, 17, warga Magelang, Jawa Tengah.

Advertisement

Heru menegaskan, selama Ramadan, pihaknya mengintensifkan operasi petasan dan minuman keras yang beredar di wilayah Gondomanan. “Yang jual miras dan petasan atau penggunanya akan kami tindak,” tegas Heru.

Sebelumnya, Selada (23/6/2015) siang, Polsek Danurejan juga menyita sebanyak 510 batang petasan dari warung Kelontong di wilayah Lempuyangsari, Bausasran, Danurejan. Namun, polisi tidak menangkap penjualnya, melainkan hanya membina agar tidak menjual petasan lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif