Jogja
Kamis, 19 Februari 2015 - 10:10 WIB

HUKUMAN MATI : Mary Jane Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati kasus terpidana kepemilikan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso dilaporkan masih beraktivitas seperti biasa paska-grasi yang diajukan ditolak Presiden Joko Widodo.

Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan berkebangsaan Filipina, terpidana kasus pemilikan narkoba, hingga kini masih berada di Lapas Wirogunan Jogja. Sedianya ia akan dieksekusi mati menyusul dua terpidana kasus narkotika Bali Nine, Andrew dan Myuran. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Kemenkumham Siapkan Pengamanan Khusus untuk Terpidana Mati)

Advertisement

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin mengatakan Mary Jane sudah lama di pindahkan dari Lapas Sleman ke Wirogunan. Selama berada di Wirogunan, terpidana beraktivitas seperti biasa.

“Saat ini kondisi Mary Jane baik-baik saja,” ujar Zaenal, Rabu (18/2/2015).

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan setelah permohonan grasi yang diajukannya ditolak. Mary Jane adalah terpidana perkara penyelundupan narkotika jenis heroin yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Jogja dengan barang bukti 2,622 Kilogram pada 24 April 2010.

Advertisement

Meski demikian, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan atau perintah untuk membawa terpidana tersebut ke LP Nusakambangan. Bahkan pihaknya juga belum tahu kapan eksekusi mati pada warga negara Filipina ini akan dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif