SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati, sidang peninjauan kembali (PK) untuk Mary Jane baru digelar pekan depan.

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 2,6 Kilogram, Mary Jane digelar pada 3 Maret 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Tri Subardiman menyatakan bahwa pada Selasa (24/2/2015) malam telah digelar rapat koordinasi antara Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman mengenai sidang PK yang akan digelar bagi Mary Jane.

Tri menegaskan, pihaknya mempersilakan kepada Mary Jane untuk mengambil sikap mengajukan PK karena hal tersebut merupakan hak hukumnya sebagai seorang terpidana. Disinggung mengenai informasi yang beredar, bahwa Mary Jane termasuk dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap dua, ia menampiknya.

“Kami belum sampai sana, informasi yang kami ketahui salah satu dari grasi yang ditolak presiden adalah dari Jogja, atas nama Mary Jane. Yang jelas kalau hak hukum sudah habis, kita mulai [eksekusi],” tuturnya, Rabu (25/2/2015).

Ketua Umum Gerakat Anti Narkotika (Granat) DIY, Feryan Nugroho melihat bahwa dengan mengajukan grasi ke Presiden Jokowi maka bisa disebut Mary Jane mengaku salah dan meminta ampunan ke presiden.

“Orang minta grasi itu minta ampunan, akui kesalahannya. Dan setelah grasi ditolak, dia baru PK, itu kan lucu. Tapi itu hak dia,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya