SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati untuk Mary Jane sementara waktu ditangguhkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman menyatakan terpidana hukuman mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, memang ada yang berbeda.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Setelah Kasasi, terpidana mati tidak mengajukan PK tetapi langsung mengajukan grasi kepada Presiden, meski grasi terpidana mati akhirnya ditolak oleh presiden Jokowi.

“Grasi sudah ditolak presiden, tapi terpidana mengajukan PK, ya kami menghormati upaya hukum itu. Nanti jika seluruh upaya hukum telah habis barulah kami bisa berbicara masalah koordinasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati,” terang Zulkardiman, Jumat (27/2/2015).

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 Kilogram. Ia akhirnya mendapatkan vonis mati oleh majelis hakim PN Sleman.

Selama ini Mary Jane berada di Lapas Kelas II A Wirogunan. Setelah penolakan grasi dari Presiden Jokowi, Mary Jane sempat diisukan bakal langsung di eksekusi bersama dengan duo terpidana mati kasus narkotika Bali Nine, Andrew dan Myuran. Namun eksekusi mati Mary Jane ditunda karena Mary masih punya satu lagi upaya hukum terakhir, yakni mengajukan PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya