Jogja
Selasa, 18 Agustus 2015 - 05:20 WIB

HUT KEMERDEKAAN RI : Bebas karena Dapat Remisi, Napi Ini Langsung Dijemput Reserse

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum Pemerintah memberikan remisi pada narapidana

Harianjogja.com, SLEMAN – Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70 justru menjadi pesakitan bagi Wahyudiono, 33, warga Pandansari, Pucungrejo, Muntilan, Magelang, Senin (17/8/2015) kemarin.

Advertisement

Petugas Reserse Kriminal Polsek Tempel, Sleman menangkapnya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Pantauan Harian Jogja, Yudi, sapaan akrab Wahyudiono, tiba di Polsek Tempel, Sleman sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (17/8/2015). Ia turun dari mobil Grand Livina bernopol AB 1414 E, mengenakan celana kain dan kaus berkerah warna gelap. Dikawal petugas Reskrim, Yudi pun dimasukkan ke dalam ruangan dan langsung diperiksa penyidik terkait kasus yang membelitnya pada 2013 silam.

Panit I Reskrim Polsek Tempel Iptu Budiyana menjelaskan, Yudi ditangkap saat keluar dari Lapas Magelang setelah mendapat remisi bebas. Yudi langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Advertisement

Sebelumnya, tersangka membobol bagian belakang rumah Andun Suwardi, 27, pada 13 Juni 2013 silam sekitar pukul 08.00 WIB di Blumbang, Margorejo, Tempel, Sleman.

Saat itu, lanjut Budi, korban di rumah seorang diri. Karena aksinya tepergok, tersangka membekap korban di dalam kamar mandi. Selain memukuli korban dengan tangan kosong, tersangka juga berusaha melumpuhkan korban dengan memukul kepalanya menggunakan linggis. Tetapi Yudi tidak sempat mengambil barang berharga karena orangtua korban datang dari pasar.

“Tersangka [Yudi] langsung melarikan diri lewat pintu belakang. Korban opname berhari-hari di rumah sakit. Setelah dipukul kepalanya memang masih sadar,” terangnya, saat ditemui Senin (17/8/2015).

Advertisement

Setelah melakukan perampokan itu, tersangka lalu kabur ke Lampung dan tinggal di rumah mertuanya di RT 01 RW 02 Pelabuhan Ratu, Wea Jepara, Lampung Timur. Kemudian pada awal Januari 2014 kembali ke Magelang dan melakukan tindak pidana pencurian di Muntilan. “Saat di Magelang itu tersangka tertangkap petugas Polres Magelang,” imbuhnya.

Tersangka divonis 1,3 bulan dan bebas setelah mendapat remisi pada Senin (17/8/2015) kemarin. Karena hasil penyelidikan kasus curas di Tempel mengarah ke tersangka, maka langsung ditangkap setelah keluar dari lapas. “Penangkapan sudah sesuai prosedur kami koordinasi dengan pihak lapas juga,” ujarnya.

Tersangka Yudi mengaku mendapatkan remisi 2,5 bulan dan menjalani hukuman satu tahun. Saat bebas, kata dia, tidak dijemput keluarga tapi langsung ditangkap reserse. Ia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Tempel pada 2013 silam.

“Kebetulan tidak ada keluarga yang menjemput. Kalau yang di Magelang [saya mencuri] emas dan laptop,” ucapnya sembari memegang surat pembebasan dari Lapas Magelang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif