SOLOPOS.COM - ilustrasi (globalresearch.ca)

ilustrasi (globalresearch.ca)

GUNUNGKIDUL—Puluhan narapidana Rumah Tahanan Kelas II Wonosari mendapat remisi pada peringatan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. Mereka juga akan mendapat remisi pada Lebaran mendatang.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Wonosari, Deny Fajariyanto mengatakan, sebanyak 38 narapidana mendapat remisi umum I. “Mereka mendapat pengurangan masa tahanan,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (17/8).

Masa tahanan yang dikurangi itu berkisar satu, dua, tiga, empat, lima sampai enam bulan. Sedangkan, lima narapidana lainnya mendapat remisi umum II. “Lima orang itu langsung dibebaskan,” kata Deny. Lima orang itu adalah Jumakir, Sukino, Sunardi, Sumino, Wakino.

Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W22-688-PK.01.01.02 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Umum pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2012.

Acara pemberian remisi itu dihadiri oleh Wakil Bupati Immawan Wahyudi, Sekretariat Daerah Budi Martono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gunungkidul AKP Heru Muslimin, Kepala Rutan Wonosari Nanang Haryanto dan pejabat lainnya.

Deny mengatakan rencananya sejumlah narapidana akan mendapat remisi pada Idulfitri. Namun dia belum bisa merinci siapa saja yang akan mendapat remisi. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya