Jogja
Selasa, 16 Agustus 2011 - 12:00 WIB

HUT RI, 643 napi DIY dapat remisi

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Sebanyak 643 narapidana di DIY mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI tahun ini. Jumlah napi yang mendapat remisi ini sebesar 41,35 persen dari jumlah napi per Agustus yang mencapai 1.555 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY Susy Susilawati mengatakan, remisi diberikan minimal 1 bulan dan maksimum enam bulan.

Advertisement

“Remisi yang diberikan adalah remisi umum, yang diberikan pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2011 ini,” katanya dalam acara pemberian remisi narapidana dan anak narapidana se-DIY di lapas Narkotika Yogyakarta Pakem, Selasa (16/7).

Dari 64 narapidana yang mendapatkan remisi terdapat 20 napi kasus korupsi dari total 22 napi. Sedangkan kasus narkotika yang mendapatkan remisi sebanyak 127 napi dari 304 napi. Dari jumlah tersebut terdapat 42 napi bebas pada hari kemerdekaan setelah mendapat remisi umum.

Dari semua lapas dan rutan di DIY paling banyak mendapat remisi dari Lapas Yogyakarta sebanyak 271 orang, kemudian Lapas Sleman 180 orang, Lapas Narkotika Yogyakarta 112 orang, Rutan Wonosari 37 orang, Rutan Yogyakarta 23 orang, Rutan Wates 11 orang dan Rutan Bantul 9 orang.

Advertisement

Susy menyebutkan, syarat untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah menjalani pidana minimal enam bulan sampai 17 agustus. Untuk kasus yang terkait dengan peraturan pemerintan RI Nomor 28 Tahun 2006 seperti kasus korupsi, syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana dengan ketentuan masa pidana yang dijalani tersebut telah mencapai enam bulan atau lebih.

Sekda Provinsi DIY Tri Harjun Ismaji yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar mengatakan pelanggar hukum belum menikmati kesejahteraan dan kemerdekaan. Pemberian remisi ini adalah bentuk pemberian pengurangan masa tahanan dan manusiawi.

“Remisi merupakan pemberian manusiawi kepada pelanggar hukum, penghormatan hak dan martabat kemanusiaan. Wajib pajak juga harus mendapatkan hak-hak warga negara,” katanya.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement

Foto Ilustrasi

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif