Jogja
Rabu, 26 Oktober 2016 - 19:20 WIB

HUTAN RAKYAT DIY : Sulitnya Mengendalikan Alih Fungsi Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Hutan rakyat DIY terus menyusut namun Pemda DIY kesulitan mengendalikannya

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) DIY terus berupaya membentengi keberadaan hutan rakyat dari ancaman alihfungsi lahan berupa pembangunan permukiman.

Advertisement

Masyarakat yang memiliki hutan rakyat dengan tetap mempertahankan tidak ditebang akan diberikan insentif berupa pinjaman.

Kepala Dishutbun DIY Sutarto menjelaskan, luas hutan rakyat di DIY mencapai 74.000 hektare yang tersebar di Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo dan beberapa di antaranya di Sleman.

Advertisement

Kepala Dishutbun DIY Sutarto menjelaskan, luas hutan rakyat di DIY mencapai 74.000 hektare yang tersebar di Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo dan beberapa di antaranya di Sleman.

Luasan itu dikelola melalui 1.700 kelompok tani dengan masing-masing pemilik rata-rata memiliki 0,2 hektare. Angka itu, terus diupayakan ditingkatkan dan dilakukan upaya mempertahankan terutama dari dampak percepatan alihfungsi lahan seperti pembangunan di DIY.

Meski sebenarnya, luasan hutan rakyat di DIY tidak menurun secara signifikan, atau masih sama dengan tahun sebelumnya.

Advertisement

Bersambung halaman 2


Ia mengakui dalam mengelola hutan rakyat memiliki tantangan tersendiri dan tidak mudah karena harus memanfaatkan lahan milik rakyat. Serta butuh lintas sektor untuk melakukan pengelolaan.

“Harapannya memang tempat jadi sasaran kegiatan pembangunan itu harus dikurangi lah, jangan masuk di dalam kawasan hutan rakyat,” tegasnya.

Advertisement

Ia menjelaskan, hutan rakyat di DIY lebih diarahkan sebagai kawasan lindung. Aturan itu perlu secara detail dimasukkan dalam Perda Tata Ruang, sehingga secara otomatis kawasan itu mendapat perlakuan khusus supaya terhindar dari perubahan fungsi menjadi kawasan pemukiman.

Kemudian sebagai upaya pengendalian, lanjutnya, ke depan akan ada perizinan menyangkut perubahan alihfungsi lebih diperketat. Terutama izin untuk pertambangan galian C di Gunungkidul yang banyak mengepras hutan rakyat.

Jika di kawasan tersebut sudah diantisipasi dengan banyak pertimbangan maka kelestariannya akan terjaga. “Itu semua jadi pertimbangan dalam tata ruang kita ada upaya pengendalian,” ujarnya.

Advertisement

Cara lain yang paling praktis, kata dia, melalui penyuluhan kepada masyarakat. Serta memberikan insentif kepada warga yang lahannya jadi hutan rakyat melalui program tunda tebang.

Prosesnya, agar tidak cepat-cepat pohon ditebang kemudian diberi dukungan pendanaan melalui insentif untuk kredit tunda tebang dengan bunga hanya 6%. Sejumlah kelompok tani yang banyak memanfaatkan program itu adalah Ponjong, Semanu, Panggang Gunungkidul, beberapa wilayah di Kulonprogo serta Cangkringan, Sleman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif