SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian dan aparat kejaksaan Kabupaten Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi ke kolam lele yang terjadi 11 September lalu.

Dalam adegan rekonstruksi perkara itu terungkap, pelaku pembuang bayi yang tidak lain adalah ibunya sempat berpura-pura menolong jasad anak yang ia lahirkan tersebut.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Rekonstruksi itu digelar di bekas tempat kost pelaku bernama Siti Maratun, 21, di Dusun Kalibayem, Desa Ngestiharjo, Kasihan Bantul sekitar Pukul 10.00 WIB.

Ada 12 adegan yang diperagakan bekas mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja itu. Mulai dari adegan saat dirinya merasakan sakit perut pada Kamis (11/9/2014) malam lantaran hendak melahirkan. Siti Maratun berkali-kali keluar kamar mandi.

Saat di kamar mandi itulah ia melahirkan bayi hasil hubungannya dengan kekasihnya berinisial Tk. Saat dilahirkan, bayi perempuan itu dikabarkan masih bernyawa.

Siti meletakan bayi tersebut bersama plasenta di lantai kamar mandi. Pada adegan sleanjutnya, ia sempat keluar mencari kantong plastik berwarna hitam.

Bayi malang itu lalu dimasukan ke dalam plastik dan dibuang ke kolam lele berukuran 1×3 meter yang ada di depan kos pelaku dekat kandang ayam.

Esok harinya, saat warga geger menemukan bayi itu terapung di kolam lele, Siti Maratun sempat berpura-pura menolong bayi tersebut dan mengangkatnya dari kolam. Rekonstruksi itu berakhir setelah “bayi’ itu diangkat dari kolam.

Saat menjalani adegan pidana yang ia lakukan, tidak tampak kecemasan di wajah perempuan asal Gunungkidul itu. Sambil mengunyah permen karet, ia tampak tidak peduli dengan ocehan ratusan warga yang menyaksikan adegan itu.

Kepala Polsek Kasihan Kompol Fajar Pramuji menyatakan, pihaknya sudah memeriksakan kondisi kejiwaan Siti Maratun ke RS Grashia Pakem Sleman.

Namun tidak ada tanda-tanda kejiwaannya terganggu. “Dia normal, jiwanya tidak sakit,” ujar Fajar Pramuji ditemui di lokasi rekonstruksi, Selasa (7/10/2014).

Pelaku kata dia dijerat Pasal 341 dan 342 KUHP mengenai kejahatan terhadap jiwa seseorang yang sedang atau tidak lama dilahirkan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Siti kini harus mendekam di tahanan Polsek Kasihan menunggu kasusnya disidangkan. Untuk memperkuat tuntutan terhadap pelaku, Kepolisian Bantul kini tengah memeriksakan DNA bayi tersebut dengan DNA Siti Maratun ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) RS Polri Kramat Jati Jakarta. Guna membuktikan bahwa benar pelaku adalah ibu kandung bayi.

Sementara kekasih korban menurut Fajar sampai sekarang tidak ditahan karena yang bersangkutan tidak tahu bahwa pacarnya selama ini hamil dan tega membunuh bayinya sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya