SOLOPOS.COM - Dua tersangka pelaku pelemparan batu sebuah mobil di Jalan Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean Sleman hingga mengakibatkan korban tewas inisial AS (19) dan ARS (19) saat ditunjukkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin (22/1/2018). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Pelaku pelemparan mobil di Godean Sleman berhasil ditangkap

Harianjogja.com, JOGJA- AS, 19, salah satu tersangka klithih yang ditangkap Polda DIY karena melempar batu pada mobil yang melintas, dikenal nakal sejak kecil.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Baca juga : Duka Ibu Korban Klithih di Godean, Si Bungsu yang Berjuang Hidup Meregang Nyawa karena Celaka

N tidak terlalu kaget ketika kamarnya didatangi polisi pada Jumat tengah malam, pekan lalu. Malam itu ibu kandung AS ini belum bisa tidur karena beberapa jam sebelumnya sudah mengetahui kabar penangkapan anaknya oleh polisi berdasarkan informasi dari saudaranya. Namun ia sempat mangkel (jengkel) ketika polisi menggiring anaknya dalam keadaan tangan diborgol.

Rasa ingin berontak dan memaki polisi berpakaian preman sempat muncul, namun emosi itu ia tahan karena menyadari anaknya yang salah. Meski salah, N tidak tega melihat anak kandungnya itu tersakiti.

Malam itu polisi mencari barang bukti senjata tajam yang disimpan di rumahnya berdasarkan pengakuan AS. “Ada tiga pedang yang dibawa polisi,” ucapnya saat ditemui di rumahnya di salah satu kampung di wilayah Gedongtengen, Rabu (24/1/2018) siang.

Ketiga pedang itu selama ini disembunyikan di belakang pintu rumah yang berukuran sekitar 3×3 meter persegi. Berdasarkan pengakuan AS, pedang itu adalah milik teman-teman AS.

AS, 19, warga Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja, itu ditangkap karena melakukan tindakan kriminal bersama ARS, 19, warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja.

Keduanya menjadi tersangka pelemparan batu terhadap mobil Taufik Nurhidayat, warga Sidoarum, Godean. Pelemparan batu itu terjadi saat korban melintas di Jl. Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean pada Kamis (4/1/2018) lalu.

Korban yang mengendarai Toyota Camry AB H 7716 JC melintas sekitar pukul 21.00 dan masih berada jauh dari rumahnya di Sedayu, Bantul. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Selasa (9/1/2018).

Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke (3e) Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya