SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

Putusan hakim PN Jogja dinilai janggal.

Harianjogja.com, JOGJA–Indonesian Court Monitoring (ICM), salah satu lembaga swadaya masyarakat pemantau peradilan, menilai ada kejanggalan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam memutuskan perkara diskriminasi kepemilikan tanah di DIY. ICM berencana laporkan hakim PN Jogja ke Komisi Yudisial (KY).

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Direktur ICM, Tri Wahyu mengatakan Hakim tidak menguraikan secara cermat keterkaitan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975 dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, AUPB telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan No.30/2014.

Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Dalam Undang-undang tersebut, kata Tri, mengatur asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum. “Kalau Majelis Hakim konsekuen dari AUPB yg telah diatur dalam UU No. 30/2014 nyata bahwa Instruksi [Wakil Gubernur DIY 1975] malah melanggar AUPB,” kata Tri Wahyu, Selasa (20/2/2018).

Kejanggalan lainnya, Tri Wahyu menilai, Hakim merujuk pada Undang-undang Keistimewaan DIY No.13/2012 atau UUK. Menurutnya dalam UUK pasal 16 memerintahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mendiskriminasi warga atau golongan tertentu. Selain itu, UUK DIY hanya mengatur soal tanah Kasultanan dan Pakualaman, tidak mengatur soal hak milik warga negara.

Baca juga : Kebijakan soal Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Jogja Dianggap Diskriminatif

Terkait kejanggalan tersebut, ICM berencana mengadukan putusan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). “Agar KY RI memeriksa putusan majelis hakim khususnya dalam kerangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim utamanya butir profesional dan berdisiplin tinggi,” ujar Tri Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya