Jogja
Kamis, 13 Oktober 2011 - 11:55 WIB

Ida: Penyelidikan gratifikasi utang Bank Bantul mestinya tak diteruskan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Penyelidikan dugaan gratifikasi perkara utang sejumlah pejabat Bantul di Bank Bantul dinilai Bupati Sri Suryawidati semestinya sudah tak dilakukan lagi.

Kesimpulan itu diambil Ida,sapaan akrabnya, dengan mengacu pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ali Muthohar saat menjadi pembicara pada seminar akselerasi pemberantasan KKN di gedung induk Pemkab Bantul 28 September lalu.

Advertisement

“Kalau masih dalam penyelidikan sudah lunas, biasanya tidak akan diproses lebih lanjut,” kata Ida saat ditemui Harian Jogja usai melepas rombongan haji di Pendopo Parasamya,Rabu(12/10).

Pernyataan Kajati kala itu kembali dia pertegas dengan menanyakan kasus di 33 anggota Dewan di Gunungkidul. Tapi Kajati menyampaikan kasus tersebut tetap lanjut karena pengembalian dana tunjangan dilakukan ketika kejaksaan sudah melakukan penyidikan.

Advertisement

Pernyataan Kajati kala itu kembali dia pertegas dengan menanyakan kasus di 33 anggota Dewan di Gunungkidul. Tapi Kajati menyampaikan kasus tersebut tetap lanjut karena pengembalian dana tunjangan dilakukan ketika kejaksaan sudah melakukan penyidikan.

Lanjut Kajati,kata Ida,kalau masih klarifikasi, penyelidikan, uang dikembalikan tidak akan diproses lagi.”Itu menurut Pak Kajati.

Jadi saya ambil kesimpulan perkara Pak Marno dan kawan-kawan itu sudah selesai biyen-biyen,kenapa diterusin?”tanyanya.

Advertisement

”Seperti Pak Marno (wakil bupati Bantul). Kalau ada suratnya saya perintahkan hadir,tapi harus ada ijin Kemendagri,” ujarnya.

Sumarno pun mengutarkan hal yang serupa. Perkara itu, menurutnya, sudah tak jadi soal lagi karena uang telah dikembalikan.

Masalah perkara kredit itu diberikan tanpa agunan,katanya,bukan jadi tanggung jawabnya.

Advertisement

”Kalau wewenang pemberian kredit itu wewenang bank, direktur bank,”dalihnya.

Direktur Bank Bantul Aristini Sriyatun enggan berkomentar panjang terkait permasalahan itu. Dia meminta untuk menghubungi langsung penasehat hukumnya,Achiel Suyanto agar informasi yang keluar satu suara.

Tapi dia tak mengelak jika telah diperiksa oleh Kejati DIY. Utang itu,katanya,telah dikembalikan pada 2005. Terkait alasan bank Bantul yang kala itu bernama Bank Pasar Bantul memberikan pinjaman itu dia menghindar.

Advertisement

”Waktu itu bukan saya kan direkturnya (Narotama)?” ujarnya balik bertanya.

Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menganggap pernyataan Kajati itu bermasalah. Pasalnya berdasarkan undang- undang anti korupsi, sebenarnya jika kasus korupsi tidak dilaporkan selama 30 hari, hal itu sudah dianggap gratifikasi. (HARIAN JOGJA/Andreas Tri pamungkas)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif