SOLOPOS.COM - Ilustrasi penikaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelaku dinilai tidak kooperatif.

Harianjogja.com, JOGJA–Data identitas pria pelaku penikaman terhadap empat orang di sepanjang Jalan Wates, wirobrajan, Kota Jogja masih belum bisa dipastikan.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Nama dan data yang diakui pelaku sebagai miliknya diketahui berbeda dengan yang terekam di daerah asal.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sulis Kurniati mengatakan jika pelaku mengaku bernama Parjo bin Andi Suparjo, warga Desa Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

“Namun setelah dicek ke Simo, nama itu bukan dia, fotonya juga bukan dia,” terangnya kepada Harianjogja.com, Minggu (7/1/2018). Salah satu buktinya ialah Paijo yang terdata di Simo berusia 57 tahun sedangkan pelaku berusia 37 tahun.

Karena itu, petugas Polsek Wirobrajan sedianya akan mengecek langsung ke polsek yang bersangkutan untuk memastikan ini. Terlebih lagi, pelaku dinilai tidak kooperatif sehingga menyulitkan petugas untuk memastikan identitasnya.

Saat kejadian, pelaku juga tidak mengantongi satu kartu identitas apapun. Kompol Endang menambahkan jika pelaku sebelumnya juga sempat enggan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) meski belakangan bersedia.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membantah akan mencuri kotak amal namun hanya menumpang tidur di Masjid Ibrahim, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Menurut pelaku, ia tidur di dekat kotak amal dan kemudian menumpang mandi di belakang masjid saat pagi harinya.

Saat itulah ia kemudian bertemu dengan takmir masjid itu namun malah melarikan diri. Untuk barang bukti pisaunya sendiri sampai saat ini belum berhasil ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Winongo ketika tersudut saat penangkapan.

Namun, senjata berbahan stainless steel itu jelas terekam dalam kamera CCTV yang juga menjadi barang bukti. Senjata itu dipegang di tangan kanan dan sempat dibungkus koran sembari menggendong tas saat pelaku melarikan diri dari kejaran saksi dan korban.

Pelaku dijerat dengan tindak Peganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP dan saat ini masih mendekam di tahanan Polsek Wirobrajan. Disampaikan pula jika penikaman terhadap tiga korban yakni, Arif Budi Santoso, 40, Wahyu Widodo, 34, dan Sukirman, 61 terjadi di wilayah hukum Wirobrajan.

Baca juga : Pria Tak Dikenal Tikam Empat Warga di Jalan Wates

Sedangkan penganiayaan pada korban pertama yaitu Endro, 33 yang merupakan juru parkir terjadi di Kasihan, Bantul. Hal ini juga didasarkan pada CCTV yang berhasil merekam kejadian yang menarik perhatian warga itu. Polsek Wirobrajan saat ini masih menunggu konfirmasi dari Polsek Kasihan soal laporan yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya