BANTUL—Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dinilai berpotensi dilakukan judicial review.
Ketua DPP PDIP, Idham Samawi mengaku menghormati keputusan dari Gubernur DIY untuk tunduk pada RUUK DIY yang mensyarakatkan tak boleh berpolitik. Namun menurut dia, keputusan tersebut tidak menutup kemungkinan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh lembaga masyarakat atau perseorangan.
“Sangat mungkin jika nantinya RUUK DIY ditetapkan dan pasal tersebut diajukan judicial review ke MK,” ujarnya, Rabu (29/8).
Ia menambahkan, RUUK DIY setelah disahkan tetap di bawah UUD sehingga besar kemungkinan gugatan atas pasal Sultan atau Pakualam tidak boleh berpolitik dimenangkan penggugat.
Idham menegaskan, syarat pasal Sultan dan Paku Alam tidak boleh berpolitik adalah syarat dari partai lain dan bukan dari PDIP.
“PDIP mengawal RUUK DIY dan tidak mempermasalahkan Sultan atau Paku Alam berpolitik karena berdasarkan unsur historis dan unsur lainnya,” tambahnya.