SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Iduladha 2015 dilaksanakan terpisah tetapi libur lebaran tetap sehari.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menegaskan, tidak ada hari libur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kulonprogo pada Rabu (23/9/2015) besok. Meski sebagian pegawai telah merayakan Idul Adha, mereka tetap diminta masuk kerja setelah melaksanakan salat id.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Hasto memaparkan, tidak ada batasan khusus kapan pegawai harus sudah sampai di kantor.

“Selesai salat, segera masuk kantor. Jadi tidak libur, hanya diberi dispensasi,” kata Hasto di rumah dinasnya, Selasa (22/9/2015).

Jam kerja PNS juga akan diberlakukan seperti biasa. Jika ada yang mangkir dari tugas atau pulang sebelum waktunya, akan ada tindakan kedisiplinan sesuai peraturan berlaku.

“Saat hari biasa, kalau ada yang pulang lebih dulu juga pasti dipertanyakan. Kalau jadi panitia kurban, bisa mengajukan izin. Tapi tentu tidak semuanya jadi panitia,” ujar Hasto.

Hasto menambahkan, para guru PNS juga diwajibkan tetap masuk pada 23 September. Seperti PNS lainnya, mereka baru bisa merasakan libur pada hari berikutnya. “Anak sekolah belajar di rumah pada hari Rabu. Hari Kamis baru namanya libur,” tuturnya.

Kabag Humas Setda Kulonprogo, Rudy Widiyatmoko mengatakan, Pemkab Kulonprogo telah mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi perbedaan penetapan Idul Adha. Berdasarkan surat dari gubernur DIY tertanggal 17 September lalu, hari libur Iduladha adalah Kamis (24/9/2015). Dia pun mengungkapkan, PNS yang melaksanakan salat id pada Rabu, mendapat dispensasi untuk waktu masuk kerja.

“Setelah selesai salat, masuk kerja seperti biasa di SKPD masing-masing. Namun bagi yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, harap membuat surat ijin kepada pimpinan instansi,” papar Rudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo, Edhi Gunawan memastikan jika seluruh pegawai tidak libur pada Rabu besok. “Tetap masuk. Liburnya tanggal 24 September,” tutur Edhi.

Edhi pun mengatakan, jam kerja pegawai tetap seperti biasa. Namun, mereka yang salat id pada hari Rabu mendapatkan pengecualian. “Setelah salat id baru ke kantor. Selanjutnya kerja seperti biasa, tidak hanya masuk setengah hari,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya