Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.
Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.