SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul, menyoroti berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berupa ijazah pendidikan terakhir yang dinilai bermasalah.

Anggota Panwaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa (14/5), mengatakan, informasi yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyebutkan banyak dijumpai permasalahan pada ijazah bakal caleg seperti kondisinya rusak, dan tidak dilengkapi tanggal legalisasi dari pejabat berwenang.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Kalau ijazah yang mengarah pada pemalsuan memang tidak ditemukan. Namun, untuk permasalahan seperti ijazah rusak sehingga tidak terbaca, dan tidak ada tanggal legalisir, bahkan yang mengaku hilang, tapi tidak melapor, itu juga ada,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang dalam hal keabsahan ijazah seperti Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof) serta Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

“Kami masih percaya pada tim dari Dikmenof dan Kemenag yang ikut membantu melakukan verifikasi ijazah di KPU, karena tidak ada yang mengarah pada pemalsuan, sehingga memang tidak perlu kami lakukan ke lembaga atau sekolah yang bersangkutan,” katanya.

Meski begitu, kata dia, terhadap ijazah yang dinilai bermasalah tersebut, KPU hendaknya menyampaikan imbauan kepada partai politik (parpol) asal bakal caleg, agar nanti dapat diperbaiki, sehingga ada kejelasan status pendidikan para calon wakil rakyat itu.

“Kami ingin memastikan bahwa bakal caleg yang maju dalam Pemilu 2014 di Bantul bergelar akademik, jika memang berpendidikan, jadi mereka masih mempunyai waktu untuk memperbaiki hingga 22 Mei mendatang,” katanya.

Informasi yang diperoleh dari KPU Bantul menyebutkan semua berkas pendaftaran sebanyak 455 bakal caleg tidak ada satupun yang lolos verifikasi, sehingga semua parpol peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 partai mendapat catatan untuk perbaikan.

Anggota KPU Bantul Nur Huri Mustofa mengatakan beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi oleh semua bakal caleg bervariasi, di antaranya kurang melampirkan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, foto, dan surat keterangan sehat dari dokter.

“Kekurangan dokumen antara satu bakal caleg dengan yang lain bervariasi, di antaranya tidak dilengkapi salinan ijazah, atau ada tapi tidak dilegalisir, tidak lengkap pencantuman, dan selain itu ada juga foto, serta sejumlah lampiran belum ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya