Jogja
Rabu, 10 November 2021 - 13:00 WIB

Ijazah Ribuan Pelajar Jogja Ditahan Sekolah, Ini Kata Dinas Pendidikan

Imam Yuda Saputra  /  Yosef Leon  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ijazah pendidikan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJAPenahanan ijazah dialami ribuan pelajar di Kota Jogja oleh pihak sekolah. Para pelajar ini belum diizinkan mengambil ijazah karena belum memenuhi kewajiban membayar sumbangan yang diduga bagian dari praktik pungutan liar atau pungli dari sekolah.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, menyebut pihaknya tengah berupaya agar ijazah yang tertahan baik di sekolah swasta maupun negeri diselesaikan.

Advertisement

Menurut Didik, fenomena penahanan ijazah oleh sekolah di Jogja ini disebabkan murid terlanjur bekerja dan tak kunjung melakukan pengambilan. Hal itu pun membuat sekolah kesulitan mengatasi persoalan itu. Sementara itu, pada sekolah swasta di Jogja, penahanan ijazah siswa dilakukan karena murid belum menyelesaikan pelunasan biaya. Hal itu, menurutnya lumrah sebab sekolah swasta memang beroperasi dari uang pendidikan para murid.

Baca juga: Waduh! Sekolah Diduga Pungli, Ijazah Ribuan Pelajar Yogyakarta Ditahan

“Datanya yang belum ambil [ijazah] itu juga sudah berkurang. Kalau swasta kan kita ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan dan itu kita sudah bebaskan 401 ijazah, swasta itu kan karena ada kewajiban orang tua ke sekolah karena sekolah itu hidupnya termasuk dari siswa sendiri,” kata Didik.

Advertisement

Ia mengimbau kepada orang tua dan wali murid yang masih menemukan praktik penahanan ijazah yang berkaitan dengan sumbangan agar segera mengadu ke pihaknya. Sebab, penahanan ijazah jelas telah dilarang. Apalagi berkaitan dengan sumbangan yang ditentukan nilai serta masa pembayarannya. Didik menyebut, bahwa kadang fenomena itu terjadi karena terpaksa. Pasalnya, ada sekolah yang biasanya minus pembiayaan antara pengeluaran dan penerimaan dalam RAPBS.

“Istilahnya terjebak lah. Ketika ada selisih dan itu gampangnya di rapat dibagi per siswa. Kita sudah minta kalau masyarakat miskin tidak boleh dimintai sumbangan atau tidak perlu memberikan kalau ada permintaan sumbangan dari sekolah. Mereka berhak menolak karena alasan tidak mampu, kan namanya sumbangan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, ribuan pelajar di Jogja diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dari pihak sekolah. Imbasnya, ribuan pelajar yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan seperti SMP, SMA, hingga SMK kesulitan mendapatkan ijazah karena ditahan sekolah.

Advertisement

Baca juga: Tunggak iuran, 50 ijazah siswa SMPN 3 Wonokerto Pekalongan ditahan

Pungli yang dialami ribuan pelajar itu diduga berkedok sumbangan sukarela yang diterapkan pihak sekolah. Salah seorang wali murid, Robani, mengatakan pungli berkedok sumbangan itu diberitahukan kepada wali murid saat pertama kali masuk sekolah. Wali dan orang tua murid diberitahu soal kebijakan sumbangan peningkatan pendidikan yang waktu dan nilainya telah ditentukan oleh pihak sekolah. Perincian sumbangan itu terdiri dari berbagai macam seperti sumbangan peningkatan pendidikan, seragam sekolah, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan lain-lain.

“Dalam sosialisasi pertama itu, sekolah mengemukakan soal RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah] habisnya sekian, kekurangannya sekian. Kemudian, kekurangan itu dibagi sejumlah murid dan ketemu sekian juta per murid dan ditambah lagi SPP. Padahal sejak 2017 SPP telah dihapus,” ujar Robani di LBH Jogja, Selasa (9/11/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif